78 Triliun Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi Telah Mencatat Rekor (gambar hanya ilustrasi) |
Kasus korupsi Surya Darmadi - comunitynews - Surya Darmadi mencatat rekor selesai diputuskan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kepenguasaan tempat sawit. Jumlah dana yang dikorupsi jadi angka rugi negara paling besar, yaitu sebesar Rp 78 triliun.
Pemilik PT Duta Palma ini bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (masa 1999-2008) diputuskan oleh Kejagung pada Senin (1/8/2022) sebagai terdakwa kasus kepenguasaan tempat sawit selebar 37.095 hektar di Indragiri Hilir, Riau.
Surya Darmadi dijaring dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Beskal Agung Sanitiar Burhanuddin, dia membuat persetujuan dengan Raja untuk memudahkan ijin aktivitas usaha lima perusahaannya di bawah group Duta Palma.
Ke-5 perusahaan itu terbagi dalam PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Belakangan ini, Kejaksaan Agung RI berusaha untuk pulangkan Surya Darmadi, dari Singapura ke Indonesia dengan lakukan koordinir bersama Kejaksaan Singapura.
Kepala Pusat Pencahayaan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, selesai penentuan terdakwa, faksinya telah panggil Surya Darmadi ke alamatnya yang berada di Indonesia. Tetapi, yang berkaitan belum tiba.
"Usaha yang kami kerjakan Atase Kejaksaan RI di Singapura sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Singapura untuk pengecekan sekalian pulangkan yang berkaitan," kata Ketut saat diverifikasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022)
Selanjutnya, Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan faksinya sudah merajut kerja-sama dengan KPK untuk pulangkan Surya Darmadi.
"Kelak kami kerja-sama sama KPK, jika misalnya itu kelak kami ada juga usaha, pasti kami sampaikan, usaha untuk pulangkan lah ya," papar Febrie.
Saat sebelum dilacak oleh Kejagung, Surya Darmadi sempat juga turut serta kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menggeret nama bekas Gubernur Riau Annas Maamun. KPK sudah masukkan nama Surya Darmadi ke daftar penelusuran orang (DPO).
Menurut info dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi sudah terdaftar dalam perincian red notice Interpol semenjak 13 Agustus 2020 kemarin.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Jalinan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra menjelaskan jika status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.
Status red notice tersebut yang membuat Surya Darmadi diperhitungkan kabur ke Singapura selesai menggelapkan dana sebesar Rp 78 triliun sampai mencatat rekor jumlah korupsi paling besar.