ilustrasi : Perlu Diketahui Ketidaksamaan Arti Justice Collaborator dengan Whistle Blower Menurut Para Ahli arti justice collaborator - comunitynews - Penyidikan satu kasus tindak pidana membutuhkan kontribusi dari beragam faksi, tidak kecuali kontribusi dari segi aktor. Untuk aktor yang ingin menolong proses penyidikan disebutkan dengan Justice Collaborator. Justice Collaborator ialah orang yang bekerja bersama secara signifikan pada proses penyidikan atau penuntutan kasus tindak pidana. Justice Collaborator bisa berperanan sebagai saksi dari segi aktor yang ikut berperan pada suatu tindak pidana. Awalnya, Justice Collaborator didapat dari Pakta PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 dalam pasal 37 ayat 3. Pakta itu juga ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2006. Dari hukum di Indonesia, Justice Collaborator juga ditata dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, diantaranya seperti berikut: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Pelin
Perlu Diketahui Ketidaksamaan Arti Justice Collaborator dengan Whistle Blower Menurut Para Ahli
8:55 PM
0
Comments
ilustrasi : Perlu Diketahui Ketidaksamaan Arti Justice Collaborator dengan Whistle Blower Menurut Para Ahli arti justice collaborator - comunitynews - Penyidikan satu kasus tindak pidana membutuhkan kontribusi dari beragam faksi, tidak kecuali kontribusi dari segi aktor. Untuk aktor yang ingin menolong proses penyidikan disebutkan dengan Justice Collaborator. Justice Collaborator ialah orang yang bekerja bersama secara signifikan pada proses penyidikan atau penuntutan kasus tindak pidana. Justice Collaborator bisa berperanan sebagai saksi dari segi aktor yang ikut berperan pada suatu tindak pidana. Awalnya, Justice Collaborator didapat dari Pakta PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 dalam pasal 37 ayat 3. Pakta itu juga ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2006. Dari hukum di Indonesia, Justice Collaborator juga ditata dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, diantaranya seperti berikut: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Pelin