ilustrasi : Perlu Diketahui Ketidaksamaan Arti Justice Collaborator dengan Whistle Blower Menurut Para Ahli |
arti justice collaborator - comunitynews - Penyidikan satu kasus tindak pidana membutuhkan kontribusi dari beragam faksi, tidak kecuali kontribusi dari segi aktor. Untuk aktor yang ingin menolong proses penyidikan disebutkan dengan Justice Collaborator.
Justice Collaborator ialah orang yang bekerja bersama secara signifikan pada proses penyidikan atau penuntutan kasus tindak pidana. Justice Collaborator bisa berperanan sebagai saksi dari segi aktor yang ikut berperan pada suatu tindak pidana.
Awalnya, Justice Collaborator didapat dari Pakta PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 dalam pasal 37 ayat 3. Pakta itu juga ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dari hukum di Indonesia, Justice Collaborator juga ditata dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, diantaranya seperti berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Pelindungan Saksi dan Korban.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (peralihan atas UU Nomor 13 Tahun 2006) mengenai Pelindungan Saksi dan Korban.
- Ketentuan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK.
- LPSK mengenai Pelindungan Untuk Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Aktor yang Bekerja bersama.
- Surat Selebaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Justice Collaborator mempunyai ketidaksamaan dengan Whistle Blower. Walau sama menolong proses penyelidikan, ketidaksamaan ke-2 nya ada pada status saksi atau orang yang melapor.
Dikutip dari beberapa sumber ahli, Bekas Hakim Agung Artidjo Alkotsar mengatakan ketidaksamaan Justice Collaborator dengan Whistle Blower dalam Lokakarya "Mekanisme Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator" di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2022).
Menurut Artidjo, Justice Collaborator sebagai orang yang turut serta dalam kekeliruan satu tindak pidana dan siap untuk ungkap tindak pidana itu. Sementara Whistle Blower sebagai orang yang ungkap satu kasus, tetapi tidak turut serta langsung dalam kasus itu.
Aktor tindak pidana menjadi Justice Collaborator harus mendapatkan ijin dari Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aktor sebagai Justice Collaborator mempunyai kesempatan untuk memperoleh kemudahan hukum karena berperan untuk ungkap kejahatan. Walau demikian, faksi yang berkuasa memberikan kemudahan hukum ialah beskal.