Ilustrasi: Ada Apa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Dan Google Bahkan Instagram Untuk 5 Hari Kedepan Kominfo ancam blokir WhatsApp - Comunitynews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) minta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google selekasnya mendaftar perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Cakupan Private. Registrasi PSE dapat dilaksanakan sampai 20 Juli 2022. Bila tidak dilaksanakan, karena itu hak operasinya di Indonesia akan di blokir di hari selanjutnya, yaitu 21 Juli. Kominfo ancam blokir WA , IG , dan Google dalam lima hari kembali bila tidak selekasnya mendaftar perusahaannya. Terkini, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan dalam ketentuan registrasi PSE Cakupan Private ini pemerintahan tidak menyaksikan apa perusahaan itu datang dari dalam negeri atau dari luar negeri. Masalahnya Kominfo berlakukan hal yang sama, yakni semua PSE diharuskan untuk mendaftarkan ke negara. "Semua pelaksana mekanisme electronic private, PSE, b
Ada Apa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Dan Google Bahkan Instagram Untuk 5 Hari Kedepan
12:28 PM
0
Comments
Ilustrasi: Ada Apa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Dan Google Bahkan Instagram Untuk 5 Hari Kedepan Kominfo ancam blokir WhatsApp - Comunitynews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) minta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google selekasnya mendaftar perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Cakupan Private. Registrasi PSE dapat dilaksanakan sampai 20 Juli 2022. Bila tidak dilaksanakan, karena itu hak operasinya di Indonesia akan di blokir di hari selanjutnya, yaitu 21 Juli. Kominfo ancam blokir WA , IG , dan Google dalam lima hari kembali bila tidak selekasnya mendaftar perusahaannya. Terkini, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan dalam ketentuan registrasi PSE Cakupan Private ini pemerintahan tidak menyaksikan apa perusahaan itu datang dari dalam negeri atau dari luar negeri. Masalahnya Kominfo berlakukan hal yang sama, yakni semua PSE diharuskan untuk mendaftarkan ke negara. "Semua pelaksana mekanisme electronic private, PSE, b