google Instagram Menkominfo Techno WhatsApp

Ada Apa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Dan Google Bahkan Instagram Untuk 5 Hari Kedepan

comunitynews
12:28 PM
0 Comments
Home
google
Instagram
Menkominfo
Techno
WhatsApp
Ada Apa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Dan Google Bahkan Instagram Untuk 5 Hari Kedepan

 

Kominfo ancam blokir WhatsApp
Ilustrasi: Ada Apa Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Dan Google Bahkan Instagram Untuk 5 Hari Kedepan 


Kominfo ancam blokir WhatsApp - Comunitynews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) minta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google selekasnya mendaftar perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Cakupan Private.


Registrasi PSE dapat dilaksanakan sampai 20 Juli 2022. Bila tidak dilaksanakan, karena itu hak operasinya di Indonesia akan di blokir di hari selanjutnya, yaitu 21 Juli. Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari kembali bila tidak selekasnya mendaftar perusahaannya.


Terkini, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan dalam ketentuan registrasi PSE Cakupan Private ini pemerintahan tidak menyaksikan apa perusahaan itu datang dari dalam negeri atau dari luar negeri. Masalahnya Kominfo berlakukan hal yang sama, yakni semua PSE diharuskan untuk mendaftarkan ke negara.


"Semua pelaksana mekanisme electronic private, PSE, baik swasta murni atau yang tubuh usaha punya negara wajib melakukan registrasi PSE untuk penuhi syarat perundang-undangan kita paling lamban tanggal 20 Juli ini harusnya ya lakukan registrasi," tutur Johnny ke reporter di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa tengah, Kamis (14/7), seperti diambil dari berapakah sumber


"Registrasi gampang karenanya dilaksanakan lewat OSS atau online singgel submission, jadi tidak ada argumen kendala administrasi," sebut Johnny setelah itu.


Menurut dia, registrasi ini ialah bentuk ketaatan pada ketentuan negara, di mana bidang digial diberi peluang demikian luas.


"Saya tidak pisahkan apa ini PSE global atau PSE lokal, tetapi PSE private, baik swasta murni atau BUMN wajib melakukan registrasi. PSE khalayak seperti PeduliLindungi misalkan perlu lakukan registrasi, prosesnya ialah proses registrasi PSE khalayak. Ya perlu saya berikan PeduliLindungi telah tercatat sebagai PSE khalayak," tutur Johnny.


Selanjutnya, Johnny menyebutkan registrasi PSE sebagai instruksi Ketentuan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Pelaksana Mekanisme dan Transaksi bisnis Electronic, dan Ketentuan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Cakupan Private.


Kominfo menyebutkan beberapa PSE besar yang telah daftarkan diri, salah satunya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.


Sementara itu, menurut pengamatan hasil dari info pada Sabtu (16/7) di situs daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, basis streaming video Netflix, sampai games mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends terlihat belum tercatat.


Beberapa saat sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebutkan faksinya sedang lakukan proses register untuk mematuhi ketentuan itu.

Blog authors