Roy Suryo meme - comunitynews - Jakarta - Roy Suryo dijaring Polda Metro Jaya sebagai terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Jokowi. Seperti apakah perjalanan kasus ini?
Seperti dijumpai, kasus itu jadi masalah saat photo stupa candi Borobodur serupa Presiden Jokowi diupload oleh Roy Suryo lewat account Twitternya, @KMRTRoySuryo2. Banyak faksi lalu memberikan laporan Roy Suryo atas uploadnya itu.
Info Roy Suryo Telah Adukan Account
Roy Suryo melapor polisi lebih dahulu selesai posting meme patung Buddha Candi Borobudur mengundang masalah. Roy Suryo memberikan laporan 3 account sosial media itu karena mengupload 'pertama kali' meme patung Buddha Candi Borobudur yang di-edit serupa muka Presiden Jokowi itu.
"Iya yang disampaikan itu ialah pengupload pertama. Yang dijumpai oleh kami ada tiga account," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, ke reporter, Kamis (16/6/2022).
Disampaikan ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo sah disampaikan atau dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Ia disampaikan berkaitan meme Candi Borobudur yang dipandang sudah berbuat tidak etis umat Buddha.
"Jadi ini hari kami sebagai wakil umat Buddha memberikan laporan berkaitan sangkaan tindak pidana UU ITE berkaitan permasalahan lambang agama. Terlapor ini sudah mengupload satu upload Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Roy Suryo disampaikan atas sangkaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy disampaikan berkaitan sangkaan penistaan agama Buddha.
Selainnya disampaikan ke Polda Metro Jaya, Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu disampaikan ke Bareskrim Polri.
Laporan ke Roy Suryo di Bareskrim Polri dikirimkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy diadukan atas sangkaan ajaran kedengkian memiliki muatan SARA.
"Iya betul, ini hari Laporan kami di Bareskrim Polri sudah diterima," kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dikontak reporter, Senin (20/6/2022).
Roy Suryo disampaikan atas sangkaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy disampaikan berkaitan sangkaan penistaan agama Buddha.
Roy Suryo Dicheck Sebagai Saksi
Roy Suryo selanjutnya diundang sebagai terlapor kasus posting meme stupa Candi Borobudur yang di-edit serupa muka Presiden Jokowi.
"Roy Suryo diundang ini hari, telah tiba. Diundang sebagai terlapor," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ke para media, Kamis (14/7/2022).
Zulpan menjelaskan Roy Suryo datang di Polda Metro Jaya sekitaran jam 10.00 WIB. Sekarang ini Roy Suryo dicheck atau diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dicheck dengan kemampuan sebagai saksi," ucapnya.
Diketahui Roy Suryo juga jalani pengecekan kurang lebih selama 11 jam.