Home
Berita desa
Kapolresta Tangerang
PTSL
pungutan liar
pungutan liar PTSL Bekas kepala desa Cikupa Tangerang
Polresta Tangerang Lakukan Penahanan Pungutan Liar PTSL Bekas kepala Desa Cikupa

 

Pungutan liar PTSL Bekas kepala desa Cikupa
Polresta Tangerang Lakukan Penahanan Pungutan Liar PTSL Bekas kepala Desa Cikupa


Pungutan liar PTSL - Comunitynews - Bekas Kades Cikupa berinisial AM diputuskan terdakwa dalam dugaan pungutan liar (Pungutan liar) pembikinan sertifikat tanah pada program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun bujet 2021, dan langsung dilaksanakan penahanan, pada Senin (4/7/2022).


Selainnya meredam AM Bekas Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang meredam SH Bekas Sekdes Cikupa, MI sebagai kaur rencana dan partner desa/anggota satuan tugas yuridis PTSL dan MSE sebagai kaur keuangan dan dipilih sebagai bendahara PTSL.


Kapolresta Tangerang dalam temu persnya yang diadakan Selasa (5/7/2022) menjelaskan, jika ke 4 ersangka sesuai alat bukti dan info saksi - saksi bisa dibuktikan lakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembikinan sertifikat gratis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun bujet 2021.


"Kami lakukan penahanan ke ke 4 terdakwa atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungutan liar) PTSL," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdon, Selasa (5/7/2022).


Romdon menjelaskan, program PTSL sebagai program pemerintahan pusat lewat BPN Kabupaten Tangerang, tanpa diambil ongkos, tetapi pada praktiknya pelaku bekas Kades Cikupa dan terdakwa lain lakukan pungutan liar ( pungli), sebagai pelaksana pemerintah ditingkat desa tentu saja hal itu menyalahi pasal 12 huruf a Undang - undang no 31 tahun 1999 sebagimana sudah dirubah jadi undang - undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi.


"Kami lakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang apabila arsipnya sudah komplet, kami segera bekerjasama dengan faksi kejaksaan untuk selekasnya disidangkan," jelas Kombes Pol Romdon Natakusuma.

Blog authors