Back to Top
Otomotif pajak STNK mati 2 tahun

Sanksi Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong Sesuai Ketentuan Bakal Diterapkan

comunitynews
7:40 PM
0 Comments
Home
Otomotif
pajak STNK mati 2 tahun
Sanksi Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong Sesuai Ketentuan Bakal Diterapkan

Sanksi Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong Sesuai Ketentuan Bakal Diterapkan   Pajak STNK Mati 2 Tahun - comunitynews - Ketentuan penghilangan data kendaraan yang tidak perpanjang STNK lebih dari 2  tahun akan diaplikasikan.  Pembimbing atau pembina  Samsat Nasional yang terbagi dalam Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja mengulas ketentuan itu. Ketentuan itu tercantum pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan. Direktur Khusus Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, semua kalangan masyarakat, terutamanya pemilik kendaraan, diharap bisa terima peraturan ini. Ia menyebutkan, peraturan ini berpengaruh pada register yang bagus, sampai pada penegakan hukum yang bagus. "Kami mengharap, tentu saja ini akan memberi faedah untuk Pemda, dan tentu saja untuk warga, untuk dapat teratur pada pajak dan teratur dalam keselamatan berkendaraan," tutur Rivan dalam info tercatatnya. Kakorlantas
Read more

Blog authors