Alasan Kesehatan Berita Roy Suryo Polisi Untuk Tidak Memilih Menahan Roy Suryo Atas Kasus Stupa Candi Borobudur Serupa Jokowi |
Berita Roy Suryo - comunitynews - Polisi memilih untuk tidak menahan Roy Suryo selesai dicheck sebagai terdakwa kasus upload meme stupa Candi Borobudur yang di-edit serupa Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena argumen kesehatan.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat diverifikasi, Jumat (22/7).
Zulpan mengutarakan Roy Suryo tidak ditahan penyidik karena keadaan kesehatan. Tetapi, Zulpan tidak menerangkan seterusnya masalah keadaan ahli telematika itu.
"Ya (alasannya) sakit," sebut Zulpan.
Berdasar pengamatan beberapa sumber, Roy tampak pada situasi kurang sehat dan lemas saat keluar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai nyaris 12 jam pemeriksaan.
Bahkan juga, Roy kelihatan sempat memakai bangku roda dan perlu dipapah oleh 2 orang saat jalan keluar gedung ke arah mobil.
Roy tidak memberi sepatah kata juga ke mass media yang menantinya. Sementara kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni cuma sampaikan jika client-nya perlu istirahat.
"Minta maaf ya, biarin pak Roy istirahat dahulu minta doanya," kata Pitra.
Sementara kuasa hukum Roy yang lain, Elsa Syarief, menyebutkan itu karena Roy alami "kelelahan."
Awalnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memutuskan Roy Suryo sebagai tersangka tersangka kasus upload meme stupa Candi Borobudur yang di-edit serupa Jokowi.
Dalam kasus ini, Roy dijaring Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE. Selanjutnya Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor satu tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana.
Roy diputuskan sebagai berdasar pada laporan 2 orang berbeda. Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha yang memiliki nama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan tercatat bernomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Selanjutnya, laporan ke-2 dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tetapi selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister bernomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.