Sipol KPU Sudah Lakukan Upgrade , Berikut 16 Partai Yang Mendaftar Akun Sipol |
Sipol KPU - Comunitynews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah lakukan up-grade pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024. Telah ada 16 partai politik yang telah mendaftarkan dalam account Sipol.
Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jika selama ini telah ada 16 partai politik yang datanya masuk ke pendaftaran account Sipol. Adapun beberapa salah satunya sebagai partai politik yang telah melebihi tingkat batasan parliamentary threshold (PT).
"Jadi dengan begitu ada 4 partai politik (peserta Pemilu 2019 melebihi PT), 5 partai politik (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melebihi PT), dan 7 partai politik (belum pernah menjadi Peserta Pemilu Legislatif 2019) . Maka keseluruhan jumlah partai politik yang telah mempunyai account Sipol ialah sekitar 16 partai politik," kata Idham Holik dalam info tercatat, Minggu (26/6/2022).
Data ini sebagai data per jam 20.00 WIB, Sabtu (25/6). Berikut data 16 partai politik yang telah masuk account Sipol:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
Dikabarkan sebelumnya jika up-grade itu mempunyai tujuan mempermudah peserta Pemilu. Karena ada up-grade ini, diharap proses migrasi data dapat lancar.
"Ini sebagai updating dari aplikasi yang lama ya, mengapa harus ada migrasi data? Karena kita kan di-update, software-nya di-update, sama seperti jika software diberi sistem yang lain harus migrasi data, dan insyaallah proses migrasi data ini akan berjalan mulus," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Penyempurnaan Sipol itu sebagai hasil penilaian pada pemilu awalnya. Idham mengharap penyempurnaan itu bisa memudahkan peserta pemilu.
"Malah kita pergi dari permasalahan itu (penilaian 2019), konsepnya KPU akan layani partai politik pada proses pendaftaran dengan memudahkan, dengan memakai aplikasi Sipol, kita pergi dari permasalahan yang terjadi di 2019," ucapnya.
Adapun KPU sah mengeluarkan Sipol pada Jumat (24/6). Sipol sebagai sisi dari wewenang KPU yang dipakai untuk atur penerapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Ini ditata dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Idham mengutarakan pendaftaran partai politik lewat Sipol dibuka sampai 14 Agustus 2022.(source: detikNews)