Gaji Ke 13 Akan Cair Pada Juli 2022 (gambar ilustrasi) |
Gaji Ke 13 PNS 2022 - Comunitynews - Pemerintahan akan cairkan Gaji ke-13 dalam kurun waktu dekat. Masalahnya Gaji ke-13 akan cair tercepat Juli 2022.
Pencairan Gaji ke-13 ditata dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian Sokongan Hari Raya dan Gaji Ke-3 Belas ke Aparat Negara, Pensiunan, Yang menerima Pensiun, dan Yang menerima TUnjangan Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, Gaji ke-13 akan dicarikan ke PNS TNI, Polri, dan Petinggi Negara dan pensiun dan keluarga perwakilan yang menerima pensiun.
"Pada 13 April 2022 saya sudah tanda-tangani Ketentuan Pemerintahan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN wilayah, Pensiunan, Yang menerima Pensiun dan petinggi negara," kata Jokowi diambil beragam sumber dari pertemuan jurnalis virtual pada 14 April 2022 kemarin.
Sementara besaran gaji 13 akan didasari dari elemen pendapatan yang dibayar pada Juni 2022.
Besaran itu mencakup gaji dasar, ditambahkan sokongan keluarga, sokongan pangan, sokongan kedudukan, dan sokongan umum. Disamping itu, ditambahkan juga dengan 50 % sokongan kerja.
Adapun besaran Gaji ke-13 yang hendak diterima tercepat pada Juli 2022, salah satunya:
PNS Kelompok Gelombang I
Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500
PNS Kelompok Golongan II
Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000
PNS Kelompok Golongan III
Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Kapan Pencairan Gaji 13 Tahun 2022?
Agenda dan Prediksi Besaran, Ada Dua Barisan ASN yang tidak Bisa diantaranya,
Pencairan gaji ke-13 telah ditunggukan beberapa ASN, TNI dan Polri pensiunan.
Sama sesuai ketentuan yang di-launching Pemerintahan pencairan gaji ke-13 ini tercepat Juli 2022.
Tetapi, ada ketetapan tambahan, bila tidak bisa dibayar maka dicairkan sesudah bulan Juli 2022.
Menurut Menteri Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 di bulan Juli dilaksanakan supaya menolong keperluan pengajaran putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, "Untuk gaji ke-13, penataan pemberian THR dalam PP Nomor 16/2022 itu atur pemberian gaji ke-13 ini sama seperti yang sejauh ini dilaksanakan maksudnya untuk menolong semua aparat, khususnya saat mendekati tahun tuntunan baru pada Juli."
Kepastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2022 ini tertera dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Mengenai Panduan Tehnis Penerapan Pemberian Sokongan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Ke Aparat Negara, pensiunan, Yang menerima Pensiun dan Yang menerima Sokongan Tahun 2022 yang Mengambil sumber dari Bujet Penghasilan dan Berbelanja Negara.
Ketentuan itu sudah diberi tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta di tanggal 18 April 2022 lalu.
Disebut pada Pasal 12 beleid ini, gaji ke-13 akan dibayar tercepat di bulan Juli 2022.
Tetapi jika gaji ke-13 ini tidak bisa dibayar on time, karena itu bisa dibayar sesudah bulan Juli.
Point ke-3 dari pasal ini, memperjelas, besaran gaji ke-13 yang dibayar yaitu ikuti ketetapan seperti diartikan dalam Pasal 6 s/d Pasal 9 dengan didasari elemen pendapatan yang dibayar di bulan Juni Tahun 2022.
Lalu, siapa yang memiliki hak terima gaji ke 13?
Baca daftar yang menerima gaji ke-13 berdasar Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Petinggi negara Pensiunan
- Yang menerima pensiun
- Yang menerima sokongan
Namun, ada dua barisan ASN yang tidak memperoleh gaji ke-13.
- Pertama, ASN yang cuti di luar tanggungan negara.
- Ke-2 , ASN yang bekerja dengan gaji dijamin oleh lembaga yang memberikan tugas.
Hal tersebut seperti tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR dan Gaji ke-13 ke Aparat Negara, Pensiunan, Yang menerima Pensiun, dan Yang menerima Sokongan.
Besaran gaji ke-13 Pencairan gaji ke-13 memakai dana APBN.
Oleh karenanya, PNS, PPPK, TNI, Polri, Petinggi Negara, dan non-pegawai ASN akan terima dana berbentuk gaji dasar, sokongan keluarga, sokongan pangan, sokongan kedudukan atau sokongan umum, dan 50 % sokongan performa sama sesuai kedudukan, pangkat, rangking kedudukan, atau kelas kedudukannya.
Dalam pada itu, gaji ke-13 yang mengambil sumber dari APBD untuk PNS dan PPPK akan terima uang gaji dasar, sokongan keluarga, sokongan pangan, sokongan kedudukan atau sokongan umum, dan tambahan pendapatan terbanyak 50 % untuk lembaga pemda.
Karyawan yang dengan status CPNS akan terima gaji ke-13 sejumlah 80 % dari gaji dasar PNS, dan tukin sejumlah 50 %.