Tambang emas Sukabumi |
Dunia Pertambangan Emas Sukabumi,- comunitynews - Kisruh antara PT Bojongasih Sukabumi dengan Pengurus DPC APRI (asosiasi penambang rakyat Indonesia) Kab. Sukabumi belum selesai. Belum lama ini, PT Bojongasih melalui kuasa hukumnya memberi laporan ada dugaan kegiatan pertambangan, penguasaan tempat dan tindak pidana seperti disimpulkan dalam UU Nomor 39 tahun 2014 berkenaan Perkebunan, dengan nilai rugi sekitar Rp 100 juta, ke Reskrim Polres Sukabumi.
Keyword: tambang emas Sukabumi, pertambangan,menguap,menguap adalah,tambang,menguap adalah perubahan wujud dari,aneka tambang,menguap artinya,dunia tambang,contoh menguap,teknik pertambangan,pertambangan adalah,tambang emas,
Ada laporan ke polisi permasalahan dugaan penguasaan tempat oleh aktor masyarakat (penambang rakyat) untuk keperluan pertambangan di Blok Cihaur 5 HGU PT Bojongasih di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia dan DPC Kab. Sukabumi kerjakan investigasi lapangan, satu diantaranya Koornas TIPIKOR Agustinus P.G.SH, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Seksi KGS DPC Kab. Sukabumi Pupung Puryanto, Ketua Seksi kepengurusan BPAN DPC Kab. Sukabumi Ruswandi dan Ketua Basus 88 DPC Kab. Sukabumi Yogi Kurnia.
Agustinus P.G, SH sebagai Ketua Tim dan Koornas Bidang Tipikor menjelaskan, Kabupaten Sukabumi memiliki hasil tambang yang luar biasa. Didalamnya ada sekitar 24 kandungan logam, khususnya emas. Khusus wilayah HGU PT Bojongasih di Desa Cihaur harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat dan daerah, khususnya aparat penegak hukum.
"Yang saya mengetahui, tanah Sukabumi memiliki kandungan logam mulia dan emas terbesar di Indonesia. Karena besarnya sumber daya alam di sini khususnya emas, lokasi lokasi yang sebagian besar dikuasai oleh negara tersebut, beberapa perusahaan besar dan investor asing kerjakan penambangan. Bahkan kuat dugaan HGU yang dikasih pemerintah kepada pihak swasta, ada yang disalah gunakan. HGU nya perkebunan, prakteknya pertambangan," jelas Agus.
Terkait ada kisruh antara PT Bojongasih Sukabumi dengan penambang rakyat RMC-GPS (Responsible Minding Community - Angkatan Penambang Sejahtera) binaan APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Kab. Sukabumi, lanjut Agus, sebenarnya bukanlah hal yang penting dipersoalkan. Putra, Putri dan Penambang Rakyat asli Sukabumi mempunyai hak akan hasil bumi leluhurnya.
"Saya berpendapat, tempat HGU yang dikuasai oleh PT Bojongasih Sukabumi beberapa puluh bahkan juga bisa juga jadi luasnya beberapa ratus hektar. Hasil investigasi kami, masyarakat yang sebagian besar sebagai penambang di lokasi ini hanya kuasai 2 sampai 3 hektar saja. Pemerintah harus tegas melihat masalah ini, jangan sampai ada beberapa kesan PT Bojongasih Sukabumi diadu domba oleh beberapa penambang," keinginannya.
Terkait tempat atau zona tambang rakyat dan perizinannya, jelas Agustinus, Pemerintah Pusat khususnya harus tegas. Jika melihat hirarki perundang-undangan, Pancasila sila ke 5 dan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, jelas di dalamnya Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah, swasta dan beberapa penambang rakyat harus bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini.
"Hasil pengusutan kami, beberapa puluh bahkan beberapa ratus tambang dengan bermacam tipe tipe dan hasil tambangnya, kuat dugaan, beberapa ratus miliar bahkan triliunan rupiah hasil tambang setiap tahunnya diduga menguap di Kabupaten Sukabumi yang semestinya jadi pendapatan negara dan PAD Kab. Sukabumi. Keterikatan aktor pejabat dan aparat penegak hukum juga tidak tutup kemungkinan turut bermain? Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait agar penuhi bagian untuk kita melapor ke APH," tegas Agustinus, yang belum lama ini memberikan laporan Bupati Bogor ke KPK RI.
Saya berduka dan sedih melihat kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Sukabumi, lanjut Agustinus, menurut dia sumber daya alam dan tambangnya sangat mempunyai potensi yang paling fantastis, banyak arah wisata yang elok, perkebunannya subur, hasil lautnya mempuni. Kabupaten Sukabumi memiliki jumlah ormas/ lembaga masyarakat yang paling banyak di Indonesia. Kelompok milenial harus berani lebih penting dan berusaha membuat Kabupaten Sukabumi agar makin maju kembali.
"Hasil data statistik tahun 2020, jumlah masyarakat miskin raih 175.000 masyarakat dengan persentasi 7,09 %. Angka itu saya optimis naik apalagi masa pandemi covid 19 tahun tempo hari. Sudah semestinya Kabupaten Sukabumi memiliki tugu atau simbol wilayah yang spesial jadi kekhasan dan daya tarik seperti kota dan kabupaten lainnya di Indonesia," jelasnya.
Ketua RMC-GPS, Saepudin menjelaskan, kegiatan penambangan ini sudah jalan 4 (empat) turunan diatasnya. "Kami kerjakan pekerjaan (penambangan) ini hanya cuma untuk penuhi kebutuhan hidup keluarga tiap hari. Kami tidak mau melanggar hukum. Kami berharap lokasi yang saat ini kami tambang jadi WPR (wilayah pertambangan rakyat), terkait perizinannya kami percayakan ke pengurus APRI di Pusat dan Kabupaten," terang Saepudin yang didampingi beberapa rekannya.
Ketua APRI DPC Kab. Sukabumi, Cecep Taryana Saputra menjelaskan, saat ini pihaknya sudah usaha menyelesaikan masalah itu. Saat saat sebelum RMC melakukan penambangan di Cihaur Blok 5 HGU PT Bojongasih, pihaknya sudah memberikan pengakuan. Dari luasnya lokasi yang dikuasai oleh PT Bojongasih, penambang rakyat (Pera) hanya menambang sekitar 2 sampai 3 hektar saja. Minimum sudah membantu pemerintah memberikan lapangan pekerjaan pada sekitar 500 orang pegawai dan hidupkan lebih kurang 2000 orang.
"Kami (APRI-red) organisasi diakui pemerintah dan telah terbentuk di semua Indonesia. Bukan hanya Bojongasih, saat ini kami sudah ajukan WPR 32 lokasi tambang rakyat di 5 kecamatan dengan hasil tambang Emas, Bauksit, Batu-batuan, Besi, Slika, Lingtone, batu besi dan pasir batu yang paling mempunyai potensi bila ditata dan diawasi oleh pemerintah dengan baik. Bupati Sukabumi betul-betul responsif pada masalah ini, terkait keinginan WPR, Bupati ditindaklanjuti ke tingkat provinsi. Penambang rakyat sangat menghargai support-nya terkait WPR," tegasnya.
Belum lama ini, lanjut Cecep, pihaknya terima somasi dari PT Bojongasih. Tapi somasi itu sudah di jawab. "Di Sukabumi lebih dari 20.000 penambang rakyat. Saat ini anggota lebih dari 3.000 dan yang dalam tahapan register ada sekitar 7.000 orang. Sebagai ketua dan pengurus, APRI Kab. Sukabumi akan menjaga dan mengawasi anggotanya. Bila ini semua tidak terakomodir, menjadi boomerang periode yang akan datang," katanya.
Saat ditanya rumor APRI hanya digunakan samaran melakukan penambangan ilegal dan banyaknya keluhkesah anggota, Cecep menjelaskan, saat sebelum terbitnya WPR, sesuai ketentuan harus terlebih dahulu ada aktivitas pertambangan. Semua area milik negara, lalu ke mana kami menambang untuk mencari makan. "APRI tidak penah memaksa siapa masuk jadi keanggotaan. Kalaupun ada rumor berkenaan itu termaksud internal yang ada konflik, itu sebagai dinamika berorganisasi," jelasnya.
Cecep menjelaskan, pihaknya bersama penambang rakyat berpedoman dan merujuk pada Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2009 berkenaan Minerba. Keinginannya dasar ketentuan dan proses penerbitan WPR tidak saling berbentrokan dan tarik menarik kepentingan. Untuk mendapat informasi yang imbang terkait hal tersebut, pihak PT Bojongasih sampai saat ini belum bisa ditemui dan dimintai informasi.