Home
Bansos
Dugaan pungli
PTSL
Pungli
pungli sertifikat tanah
Sukabumi
BASUS D-88 LAI Kab. Sukabumi Laporkan Dugaan Pungli PTSL Dan Potongan Bansos di Desa Girimukti

 

Pungli Ptsl dan bansos di Sukabumi Girimukti
BASUS D-88 LAI Kab. Sukabumi Laporkan Dugaan Pungli PTSL Dan Potongan Bansos di Desa Girimukti


Ketua DPC Barikade Khusus Distrik 88 Lembaga Aliansi Indonesia (BASUS D-88 LAI) Kab. Sukabumi, Y. Kurnia, didampingi Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, SH sebagai Supervisi, melaporkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan bantuan sosial (bansos) kepada Kapolres Sukabumi, Jumat (10/06/2022), yang langsung diterima oleh Sekretariat Umum Polres Sukabumi.


 

 Y. Kurnia mengatakan, ke 2 (dua) dugaan tersebut harus di proses ke rana hukum, karena Kepala Desa, Aparat Desa terkait, Ketua Kelompok dan Koordinator PTSL tahun 2019 lalu yang diduga bentukan Kades, diduga terindikasi melakukan pungli dan Korupsi penyaluran anggaran bansos yang bersumber dari APBN, APBD dan ADDesa. “Ada oknum diduga bertindak semaunya melakukan pemungutan biaya pengurusan sertifikat akta tanah sekitar 3200 pemohon. Bila dikali Rp.250 ribu saja, nilainya mencapai ratusan juta rupiah, belum lagi warga yang aktanya tidak selesai, uangnya belum juga dikembalikan,” jelasnya.

   


Tak hanya itu, Agustinus selaku supervisi Bidang Tipikor dari DPP LAI, juga melaporkan dugaan proses penyaluran/ pencairan Bansos yang terindikasi korupsi. Indikasinya, diduga menguasai buku rekening tabungan dan kartu ATM KPM (Keluarga Penerima Manfaat), termaksud dugaan Aparat Desa menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) di rumahnya bahkan mesin EDC tersebut pernah di bawa ke kantor Desa. Kuat dugaan ada pemotongan hingga 400 ribu rupiah, termaksud dimintanya sejumlah uang untuk ongkos serta uang kas.



“Ini bentuk pembekalan dan pendampingan terhadap anggota di daerah. Kami sudah banyak mendapatkan laporan dan temuan, karut marut proses pencairan Bansos Di Kabupaten Sukabumi. Setidaknya kami sudah mengumpulkan puluhan dugaan pelanggaran diantaranya di Desa Wanajaya, Desa Wangunsari dan Desa Kalibunder. Diduga ada pelanggaran penyaluran dan pemotongannya banyak melibatkan Kadus dan Ketua RW. Kami masih mengumpulkan data, informasi dan mengindetifikasi aliran dananya, sebelum kami laporkan, agar pihak penyidik lebih mudah melakukan pengembangan,” tegasnya.



Kami melaporkannya langsung ke Kapolres, Jumat (10/06/2022), jelas Agustinus, namun Kapolres sedang rapat virtual dengan pihak Mabes Polri. Hari ini, Rabu (15/06/2022), kami sudah dihubungi Unit Tipidkor Polres Sukabumi, terkait akan mengirim surat panggilan resmi kepada pelapor, semoga saja pihak penyidik bergerak cepat. “Kami mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajarannya khususnya Unit Tipidkor. Itu baru menggunakan prosedur yang benar, pemanggilan harus secara prosedur dan tertulis, bukan seenaknya telepon. Saya juga bangga melihat masyarakat banyak yang berani secara langsung melaporkan maraknya dugaan Korupsi Bansos di Polres Sukabumi,” tegasnya.

 

Dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi, tegas Agustinus, masyarakat dan semua pihak mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama. APH wajib merespon, menindaklanjuti, memberikan surat  pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) diminta atau tidak diminta oleh pelapor, termaksud merahasiakan identitas pelapor dan saksi. “Banyaknya ormas dan lembaga masyarakat di Kabupaten Sukabumi, akan membawa perubahan besar khususnya dalam hal pengawasan kinerja aparatur pemerintah, APH dan penyerapan anggarannya agar tepat sasaran. Jangan takut,” tegasnya.

Blog authors