Back to Top
Home
CPNS
PNS
tenaga honorer di hapus
Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasibnya

  Ilustrasi : Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasibnya Tenaga honorer di hapus - Comunitynews - Dalam suratnya, Tjahjo menerangkan, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, disebut dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Lantas pada pasal 8 ketentuan itu berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai elemen aparat negara. Dan, pada Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management Pegawai Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja, mengatakan: Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengusung pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk isi kedudukan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan seperti diartikan pada ayat (1) berlaku untuk petinggi lain di lingkungan lembaga pemerintahan yang lakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk isi kedudukan ASN dikenai sanksi sama sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 99 ayat (1) berbunyi di saat peraturan pemerintahan ini mulainya berlaku, pegawai non-PNS yang bekerja pada lembaga pemerintaha
Read more

Blog authors