Home
CPNS
PNS
tenaga honorer di hapus
Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasibnya

 

Tenaga Honorer Honorer Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasibnya
Ilustrasi : Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasibnya


Tenaga honorer di hapus - Comunitynews - Dalam suratnya, Tjahjo menerangkan, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, disebut dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Lantas pada pasal 8 ketentuan itu berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai elemen aparat negara.


Dan, pada Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management Pegawai Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja, mengatakan:


Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengusung pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk isi kedudukan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan seperti diartikan pada ayat (1) berlaku untuk petinggi lain di lingkungan lembaga pemerintahan yang lakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk isi kedudukan ASN dikenai sanksi sama sesuai peraturan perundang-undangan.


Pasal 99 ayat (1) berbunyi di saat peraturan pemerintahan ini mulainya berlaku, pegawai non-PNS yang bekerja pada lembaga pemerintahan terhitung pegawai yang bekerja pada instansi non sistematis, lembaga pemerintahan terhitung pegawai yang bekerja pada instansi non sistematis, dan lembaga pemerintahan yang mengaplikasikan skema pengendalian keuangan badan pelayanan umum/badan pelayanan wilayah.


Selanjutnya instansi penayangan khalayak, dan perguruan tinggi negeri baru berdasar Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru saat sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintahan ini, tetap melakukan pekerjaan paling lama lima tahun.


Selanjutnya Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam periode waktu paling lama lima tahun seperti diartikan pada ayat (1) bisa dipilih jadi PPPK jika penuhi syarat seperti ditata dalam Peraturan Pemerintahan ini.


Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management PPPK diundangkan di tanggal 28 November 2018, dengan begitu pemerlakukan lima tahun sama sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan lembaga pemerintahan terbagi dalam 2 tipe kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Maknanya mulai 28 November 2023 tidak ada tenaga honorer.


Terkait dengan hal itu, dan dalam rencana pengaturan ASN sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan, Tjahjo minta supaya beberapa Petinggi membuat Loyalitas untuk:


a. Lakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan lembaga masing-masing dan untuk yang penuhi persyaratan bisa dilibatkan/diberi peluang ikuti penyeleksian Calon PNS atau PPPK.


b. Hapus tipe kepegawaian selainnya PNS dan PPPK di lingkungan lembaga masing-masing dan tidak lakukan penerimaan pegawai non-ASN.


c. Dalam soal lembaga pemerintahan memerlukan tenaga lain seperti sopir, tenaga kebersihan dan unit penyelamatan bisa dilaksanakan lewat tenaga pindah daya (outsourcing) oleh faksi ke-3 dan status outsourcing itu bukan tenaga honorer pada lembaga yang berkaitan.


d. Membuat cara strategis penuntasan pegawai non-ASN yang tidak penuhi persyaratan dan tidak lulus penyeleksian Calon PNS atau Calon PPPK sama sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan saat sebelum batasan waktu tanggal 28 November 2023.


e. Untuk Petinggi Pembimbing Kepegawaian yang tidak menghiraukan instruksi seperti tertera di atas dan masih tetap mengusung pegawai non-ASN akan diberi sanksi berdasar peraturan perundang-undangan dan menjadi sisi dari object penemuan pengecekan untuk pengawas intern atau pengawas external pemerintahan.

Blog authors