Polisi Tidur Mauk Tangerang Viral Kini di Bongkar
|
Ilustrasi: Polisi Tidur Mauk Tangerang Viral Kini Bongkar |
Polisi tidur dimauk Tangerang - Comunitynews - dari sumber beredar yang berisikan Sebuah upload video di sosial media menunjukkan 'polisi tidur' berjejer di teritori Mauk, Kabupaten Tangerang. Sekarang 'polisi tidur' itu sudah dibongkar oleh pihak polisi setempat
Pasalnya Dalam video berdurasi singkat itu kelihatan ada lebih dari 5 baris 'polisi tidur' di batas Jalan Banyu Asih, tepatnya Tegal Kunir, Mauk, Tangerang. Beberapa pekerja kelihatan di lokasi sedang membongkar kembali 'polisi tidur' itu.
Pantauan dilokasi terlihat Beberapa kendaraan yang lewat di lokasi harus terpaksa memelankan kecepatan kendaraan karena 'polisi tidur' yang terpasang cukup bersisihan jaraknya. Tidak itu saja, 'polisi tidur' itu lebih dari 3 baris terpasangnya, hingga kendaraan yang lewat harus 'bumping'.
Menurut sumber bahwa Penempatan 'polisi tidur' itu tidak sesuai dengan standard. Misalnya Dari sisi ketinggian, jarak antar-'polisi tidur' tersebut di klaim terlampau bersisihan.
Kini 'Polisi Tidur' Dibedah Atau dibongkar
Diverifikasi, Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono benarkan masalah 'polisi tidur' itu. Yono menjelaskan faksinya bersama Kepala desa Banyu Asin dan Camat Mauk membedah(membongkar) kembali 'polisi tidur' itu karna sesudah dirasakan banyak keluhan dialami oleh masyarakat.
"Iya benar. Atas keluhan Itu yang dirasakan oleh masyarakat, karena penempatannya tidak sesuai dengan standard dan malah justru mempunyai potensi memunculkan kecelakaan," kata Yono saat dimintai oleh media , Sabtu (25/6/2022).
Disebutkan Yono, 'polisi tidur' yang dibuat pas tepatnya di lokasi tersebut terlihat sekitaran ada 20 baris di sejauh 20 mtr. jalan.
"Jika tidak salah ada 20-an ('polisi tidur') itu ya sejauh sekitaran 20 meteran. Yang masang ya tukang. Karna Miskomunikasi saja di antara tukang sama yang suruh itu adalah ketua yayasan SDIT di sana," terang Yono.
Yono menjelaskan 'polisi tidur' itu dibuat atas perintah ketua yayasan dari SDIT tanpa koordinir ke aparat Desa setempat dan kepolisian. 'Polisi tidur' itu dibuat dilokasi pada Kamis (23/6/2022) sore.
"Itu dibuat hanya satu hari. Kamis dibentuk, lantas besoknya, Jumat (24/6) tempo hari itu kita bongkar," kata Yono.
Yono menjelaskan perombakan 'polisi tidur' itu dipantau langsung oleh Camat Mauk Arif Rahman Hakim, Kepala desa Banyu Asih Hariri, dan Ketua Yayasan La Tahzan H Syarifuloh.
Polisi Tidur Tidak Boleh dibuat Asal simak Aturannya
Polisi tidur dibuat mempunyai tujuan untuk melambankan kecepatan kendaraan saat melewati tempat tertentu. Kehadiran 'gundukan' ini di jalanan jadi pertanda untuk sopir kembali fokus berkendara dan pahami keadaan sekitaran.
Polisi tidur tidak dapat dibikin asal-asalan oleh masyarakat karena telah ada ketentuan yang atur detailnya. Polisi tidur yang dibuat sembarangan bisa saja keluar arah sebetulnya dan justru memunculkan resiko kecelakaan.
Salah satunya contoh polisi tidur yang melanggar ketentuan ada di Pulomas, Jakarta Utara. Polisi tidur itu dibuat masyarakat sebab menganggap risau lingkungannya jadi tempat balap liar, tetapi pada akhirnya dibedah Dinas Perhubungan Jakarta karena tidak sesuai dengan ketentuan dan dipandang beresiko untuk pemakai jalan lain.
Berikut ketentuan dan detail dalam pembikinan polisi tidur.
Ketentuan polisi tidur atau bahasa resminya alat pemisah kecepatan kendaraan ditata dalam Ketentuan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Mengenai Peralihan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Mengenai Alat Pengontrol dan Pengaman Pemakai Jalan.
Ketentuan berkenaan polisi tidur tercatat pada Pasal 3 yang bunyinya:
(1) Alat pemisah kecepatan seperti diartikan dalam Pasal 2 huruf a dipakai untuk perlambat kecepatan kendaraan berbentuk peninggian beberapa tubuh jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang tempatnya membentang pada tubuh jalan.
(2) Alat pemisah kecepatan seperti diartikan
pada ayat (1), mencakup:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.
(3) Speed Bump seperti diartikan pada ayat (2) huruf a berwujud penampang membentang dengan detail seperti berikut:
a. dibuat berbahan tubuh jalan, karet, atau bahan yang lain yang mempunyai performa serupa;
b. ukuran tinggi di antara 5 cm s/d 9 cm, lebar keseluruhan di antara 35 cm, s/d 39 cm dengan kelandaian tertinggi 50 %
c. gabungan warna kuning atau putih dan warna hitam memiliki ukuran di antara 25 cm s/d 50 cm (lima puluh
cm).
(4) Speed Hump seperti diartikan pada ayat (2) huruf b berwujud penampang membentang dengan
detail seperti berikut:
a. dibuat berbahan badan jalan atau bahan yang lain yang mempunyai performa serupa;
b. ukuran tinggi di antara 8 cm s/d 15 cm dan lebar sisi atas di antara 30 cm s/d 90 cm dengan kelandaian tertinggi 15 %.
c. gabungan warna kuning atau putih memiliki ukuran 20 cm dan warna hitam
memiliki ukuran 30 cm.
(5) Speed Table seperti diartikan pada ayat (2) huruf c berwujud penampang membentang dengan
detail:
a. dibuat berbahan badan jalan atau block terkunci dengan kualitas sama dengan K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. mempunyai ukuran tinggi 8 cm s/d 9 cm dan lebar sisi atas 660 cm dengan kelandaian tertinggi 15 %.
c. mempunyai gabungan warna kuning atau warna putih memiliki ukuran 20 cm dan warna hitam memiliki ukuran 30 cm.
Ketetapan ini diputuskan mulai 5 April 2021 dan memulai berlaku semenjak tanggal diundangkan, 8 April 2021.