Back to Top
Home
Cilegon
kejaksaan
kejati Banten
Restorative Justice
Kejati Banten : Restorative Justice Masih Kecil di Bandingkan Propinsi Lain di Indonesia

  Kejati Banten : Restorative Justice Masih Kecil  di Bandingkan Propinsi Lain Restorative Justice - Comunitynews - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan ada 12 kasus pidana yang diselesaikan melalui restorative justice. Jumlah ini, ucapnya, masih kecil bila dibandingkan propinsi lain di Indonesia. "Untuk Kejati Banten tahun 2021-2022 itu telah ada sebelas kasus pembuktian RJ (restorative justice). Jika kita saksikan propinsi lain, Banten terhitung kecil. Maknanya, kita saksikan semua pidana dibawa ke pengadilan. Cilegon baru dua kasus yang disetop berdasar keadilan restorative justice," kata Leonard di Cilegon, Kamis (23/6/2022). Ia menjelaskan penuntasan tindak pidana lewat restorative justice dilaksanakan bila persyaratan tercukupi. Diantaranya korban maafkan, ancaman penjaranya tidak lebih dari lima tahun dan aktornya bukan residivis. "Persyaratan tindak pidana tidak lebih dari lima tahun, kita usahakan untuk RJ. Ke-2 , kejahatan in
Read more

Blog authors