galian C ilegal kemiri tanah galian

Diduga Tak Memiliki Izin, Barisan Satpol-PP Sambangi Aktivitas Galian C di Kecamatan Kemiri

comunitynews
2:41 PM
0 Comments
Home
galian C ilegal
kemiri
tanah galian
Diduga Tak Memiliki Izin, Barisan Satpol-PP Sambangi Aktivitas Galian C di Kecamatan Kemiri

 

Galian C kecamatan Kemiri
Diduga Tak Memiliki Izin, Barisan Satpol-PP Sambangi Aktivitas Galin C di Kecamatan Kemiri 


Galian C Tak Memiliki Izin - comunitynews Kemiri - Tambang Galian C yang ada di daerah Klebet desa Klebet kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Diperhitungkan tidak kantongi surat izin usaha pertambangan. Sesudah memperoleh berita bahwasanya pebisnis galian itu aktip kembali bekerja. Dengan Sigapnya Sat Pol PP kecamatan Kemiri yang diperintah langsung Kasih Pol PP Asep dan Barisan dan di dampingi aparat stap Desa dan Media, Aliansi  Indonesia segera kelokasi untuk mengevaluasi Lokasi pertambangan itu, di hari Rabu (29/06/22).


Sesudah sesampainya nya di lokasi galian Tanah, betul saja ada salah satunya unit alat berat yang bekerja bersama tiga unit Dump Truck yang telah dimuat oleh Tanah, Aktivitas usaha tambang Golongan C ini. Yang pas sekali ada di daerah Klebet rt01/05 ini.diperhitungkan(dugaan)  tidak memiliki izin usaha pertambangan.(IUP). Sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan material dan batu bara pada ketetapan pidana pasal 158 tiap orang yang lakukan usaha penambangan tanpa IUP.IPR atau IUPK seperti diartikan dalam pasal 37.Pasal 40.Ayat(3) Pasal 48.Pasal 67 Ayat(1) Pasal 74 Ayat (1) atau (5)dipidana penjara paling lama 10 tahun denda terbanyak 10.miliar rupih untuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin IUP.IPR atau IUPK telah dikatagorikan pidana hingga bisa disampaikan pada pihak berwajib. Tuturnya salah satunya anggota intelijen investigasi Aliansi  indonesia.


Di lain sisi dengan masyarakat yang dekat sama lokasi galian menjelaskan"Bila memang tidak kantongi izin memiliki arti mereka lakukan usaha tambang secara ilegal. Yang kami cemaskan.kuatirkan karena tidak ada rambu-rambu yang mereka pedomani hingga proses penambangan yang mereka kerjakan bisa jadi menghancurkan (merusak) lingkungan,"


Dirinya mengatakan dalam ketentuan wilayah (Perda) nomor 6 tahun 2000 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disamping kepolisian RI disebut pemda dalam masalah ini lewat Satpol PP yang ditugaskan untuk lakukan pemantauan sampai penertiban atau penutupan Tetap. Katanya.

Blog authors