Buronan Nasional Eks Kepala Desa Bonisari, Diduga Hiraukan Surat Panggilan Sebagai Terdakwa Korupsi kendaraan Operasional Desa Buronan Nasional Eks kepala Desa Bonisari- comunitynews - Tangerang - Eks Kepala Desa (Kepala desa) Bonisari Sutisna sekarang telah sah jadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia tidak menghiraukan satu pun surat panggilan sebagai terdakwa(tersangka) dari penyidik. Bahkan juga, saat dikunjungi ke rumah istri pertama dan tempat tinggal ke-2 orang tuanya, Sutisna lenyap. Dijumpai, Sutisna diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Dia tidak tiba saat penentuan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menjelaskan, telah mengeluarkan surat sah penentuan Sutisna sebagai buronan nasional . "Telah kami keluarkan DPO nasional ke yang berkaitan. Itu karena yang berkaitan tidak menghiraukan cara kejaksaan secara pe
Buronan Nasional Eks Kepala Desa Bonisari, Diduga Hiraukan Surat Panggilan Sebagai Terdakwa Korupsi kendaraan Operasional Desa
11:15 PM
0
Comments
Buronan Nasional Eks Kepala Desa Bonisari, Diduga Hiraukan Surat Panggilan Sebagai Terdakwa Korupsi kendaraan Operasional Desa Buronan Nasional Eks kepala Desa Bonisari- comunitynews - Tangerang - Eks Kepala Desa (Kepala desa) Bonisari Sutisna sekarang telah sah jadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia tidak menghiraukan satu pun surat panggilan sebagai terdakwa(tersangka) dari penyidik. Bahkan juga, saat dikunjungi ke rumah istri pertama dan tempat tinggal ke-2 orang tuanya, Sutisna lenyap. Dijumpai, Sutisna diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Dia tidak tiba saat penentuan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menjelaskan, telah mengeluarkan surat sah penentuan Sutisna sebagai buronan nasional . "Telah kami keluarkan DPO nasional ke yang berkaitan. Itu karena yang berkaitan tidak menghiraukan cara kejaksaan secara pe