Buronan Nasional Eks Kepala Desa Bonisari, Diduga Hiraukan Surat Panggilan Sebagai Terdakwa Korupsi kendaraan Operasional Desa |
Buronan Nasional Eks kepala Desa Bonisari- comunitynews - Tangerang - Eks Kepala Desa (Kepala desa) Bonisari Sutisna sekarang telah sah jadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia tidak menghiraukan satu pun surat panggilan sebagai terdakwa(tersangka) dari penyidik. Bahkan juga, saat dikunjungi ke rumah istri pertama dan tempat tinggal ke-2 orang tuanya, Sutisna lenyap.
Dijumpai, Sutisna diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Dia tidak tiba saat penentuan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menjelaskan, telah mengeluarkan surat sah penentuan Sutisna sebagai buronan nasional. "Telah kami keluarkan DPO nasional ke yang berkaitan. Itu karena yang berkaitan tidak menghiraukan cara kejaksaan secara persuasif," terangnya, Kamis 30 Juni 2022.
Nova menerangkan, ada lima terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yaitu, SA, Sutisna, M, DM, dan SN. Terdakwa SA yang diduga ajak empat kepala desa untuk beli mobil operasional ke dirinya. Kata Elida, 4 orang kepala desa yang telah diputuskan terdakwa memberi uang sejumlah Rp789 juta ke SA untuk pembelian mobil. Tetapi, uang itu tidak dikasih ke pemilik showroom.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memutuskan terdakwa kasus pengadaan barang dan jasa berbentuk mobil operasional di empat desa telah diputuskan kejaksaan. Beberapa terdakwa yaitu, eks Kepala desa Pasir Gintung SN, eks Kepala desa Gaga M, eks Kepala desa Buaran Mangga DM dan bekas Kepala desa Bonisari STN, dan SA eks anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Lanjut Elida, pengadaan barang dan jasa berbentuk mobil operasional desa di empat desa itu memiliki masalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayar ke showroom mobil.
"Uang dari kas desa ini dikasih ke SA oleh empat kepala desa. Tetapi, oleh SA tidak diserahkan ke pada showroom. Karena, ke-4 kepala desa ini punyai sangkutan hutang piutang. Karena pembelian mobil tidak dibarengi fraktur. Faksi showroom tidak ingin keluarkan faktur karena uang belum mereka terima," terangnya.
Nova menambah di tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang keluarkan surat selebaran ke kepala desa dalam soal pengadaan mobil operasional desa. Keseluruhan bujet yang didistribusikan sekitar Rp20 miliar untuk 27 desa.
"Mereka ini kami tentukan terdakwa. Mobil operasional desa ada, tetapi beberapa surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Karena, uang yang dari kas desa oleh mereka diberi pada pihak ke-3 yang notabene eks anggota DPRD dan telah kami menjadikan terdakwa," terangnya.
Lanjut Nova, kerugian negara diprediksi sejumlah Rp600 juta atas perlakuan korupsi empat eks kepala desa. "Kami sangkakan pasa 1 dan 2. Perbuatan itu dilakukan pada 2018 saat ke-4 terdakwa masih memegang kepala desa," ujarnya.