Home
Jabar
polresta Sukabumi
pria injak Alquran
Sukabumi
Viral pria injak Al-Quran
viral pria injak Alquran
Sukabumi Injak Alquran Adalah Sepasang Suami istri Dugaan Penistaan Agama

 

Sukabumi injak Alquran
Ilustrasi : Sukabumi Injak Alquran Adalah Sepasang Suami istri Dugaan Penistaan Agama, source gambar Pixabay Istock


Sukabumi injak Alquran - Polisi tangkap pasangan suami istri di Sukabumi yang diduga turut serta dalam kasus penistaan agama yang videonya sempat trending. Dalam video itu aktor mencapai Alquran dan melawan umat Islam.


Kasus itu dipacu karena kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri ini. Pria dalam video itu berinisial CER (25) dengan istri berinisial SL (24).


Hal tersebut tersingkap sesudah barisan Polres Sukabumi Kota tangkap ke-2 nya di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitaran jam 10.00 WIB pagi.


"Suami berinisial CER kerap tinggalkan istrinya dalam waktu yang lumayan lama sampai beberapa bulan tanpa argumen terang. Sang isteri berinisial SL selanjutnya berasa kecewa atas perlakuan itu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin ke awak media 


Ke-2 terdakwa memeluk agama islam, lanjut Zainal, sehingga upaya-upaya penuntasan permasalahan rumah tangga mereka dilaksanakan dengan Islami, terhitung ambil sumpah di bawah Alquran. Mereka terdaftar menikah secara siri di tahun 2016 lalu.


"mereka menuntaskan permasalahan (rumah tangga) itu dengan ambil sumpah di bawah Alquran pada suaminya, tetapi sikap suaminya selalu berulang-ulang," tutur Zainal.


Tindakan injak Alquran itu dilaksanakan oleh CER pada 2020 dan direkam lewat salah satunya smartphone kepunyaannya. Rekaman video itu selanjutnya jadi bahan teror SL ke CER tidak untuk mengulang-ulang tindakannya.


"Karena sikap suami selalu berulang-ulang, karena itu selanjutnya atas kemauan istri, di tahun 2020 si istri minta si suami membuat video seperti yang tersebar trending tempo hari. Sesudah dibikin, video itu diletakkan si istri di smartphonenya," katanya.


Zainal menambah jika pengutaraan dari SL, jika ia mempunyai akses sosial media account suaminya, sehingga kapan pun dapat mengupload video itu untuk jadi teror.


Video itu selanjutnya betul-betul diupload oleh SL sesudah terjadi pertikaian dengan CER saat ke-2 nya tengah liburan di daerah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu 4 Mei 2022 sore.


"Menjadi yang mengupload isterinya. Sesaat selanjutnya karena terima masukan yang banyak, mereka ketakutan sendiri, hingga tidak lama video itu dihapus di account sosmed si suami," ucapnya.


Hingga Zainal pastikan pola tindak pidana ini dimulai pola individu yaitu persoalan rumah tangga dan tidak ada keinginan untuk menyentuh SARA.


Adapun tanda bukti yang ditangkap kepolisian yaitu satu unit smartphone android bermerek Oppo yang berisi 2 buah sim card dan tertera account e-mail si suami.


Ke-2 terdakwa selanjutnya penuhi elemen pidana seperti ditata dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) dengan sanksi hukuman enam tahun penjara.


Disamping itu, mereka didugakan Pasal 156A KUHP terkait dengan penodaan pada sesuatu agama yang diyakini di Indonesia dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.

Blog authors