Home
galian C ilegal
Lembaga Aliansi indonesia
tanah galian
Galian C Ilegal Dugaan Area Kemiri Kabupaten Tangerang Milik Siapa?
Galian c ilegal kecamatan kemiri
Galian C Ilegal Dugaan Area Kemiri Kabupaten Tangerang Milik Siapa? 



Galian C Ilegal - comunitynews - kemiri - Berkaitan tersebarnya rumor jika ada tambang galian C di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang diperhitungkan ilegal dan dipunyai oleh lembaga Indonesia, Media A1 berusaha mencari kebenaran rumor itu.


Dan rupanya rumor itu tidak benar Tambang yang berada ada di belakang kantor Kecamatan Kemiri itu diperhitungkan(diduga) kuat dipunyai oleh seorang yang namanya dikenal Aryani, yang tidak ada jalinan sama sekali dengan lembaga Aliansi Indonesia.


Jika disekitaran lokasi tambang ada anggota atau pengurus lembaga Aliansi Indonesia, hal tersebut tidak ada hubungan langsung dengan tambang yang diduga ilegal itu.


Dan Aryani saat dihubungi oleh Media A1 menjelaskan jika tambang kepunyaannya mempunyai ijin dan janji akan mengirim salinan document IUP lewat e-mail ke Media AI. Tetapi sampai informasi ini di tayangkan, document yang dijanjikannya belum dikirimkan juga.



Dalam pada itu Wakil Ketua Umum lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Safei, yang awalnya diminta pendapat berkaitan rumor itu sembari ketawa dan menjelaskan, "Sudah tentu tidak betul. Lembaga Aliansi Indonesia itu lembaga  kontrol sosial, jangan menjalankan bisnis. Tak perlu dijelajahi saya yakinkan itu tidak betul."


Jika untuk penunjang aktivitas lembaga aliansi Indonesia ada kerja sama baik resmi atau tidak resmi dengan 1 ataupun lebih Bandan  usaha, hal tersebut benar-benar bisa saja.


"Di pusat sendiri ada koperasi dan PT. Cara Cemerlang Indonesia (PT. LGI) untuk masalah usaha," paparnya.


Tetapi relasi Koalisi Indonesia cuma memulai usaha yang legal. PT. LGI sendiri buka usaha tambang galian C di Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa tengah., yang IUP eksploitasinya telah keluar dan sedang tahapan pengurusan IUP Operasi Produksi.


"Jadi ya Koalisi cuma kerja sama yang legal saja. Bila ada yang mempunyai atau sekadar jadi `beking` usaha ilegal, itu pelaku Oknum  dan seutuhnya jadi tanggungjawab individu," terangnya.


Mengenai tambang-tambang ilegal baik galian C mapun yang lain, status Koalisi Indonesia terang, jika aktivitas ilegal itu harus ditindak tegas, atau minimum harus ditolong atau didorong untuk dilegalkan.


"Imbas negatif tambang ilegal itu luarbiasa. Selainnya dapat memunculkan kerusakan lingkungan, kerugian penghasilan negara dari pajak dan retribusi menguap. Jika ada pajak atau retribusi ya itu jatuhnya pungutan liar dan masuknya ke kantong pelaku-oknum," ujarnya.

Blog authors