Ilustrasi : PPKM Diperpanjang Jawa Bali Walau Tak ada Kenaikan Kasus Secara Eksponensial |
PPKM diperpanjang Jawa Bali - comunitynews - PPKM Jawa-Bali diperpanjang, begitupun di luar Jawa-Bali. Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) diperpanjang saat Lebaran walau tidak ada kenaikan kasus secara eksponensial.
Ada peralihan jumlah wilayah setiap tingkat PPKM, terutamanya berkurangnya jumlah wilayah di tingkat 1 dan 3, peralihan jam operasional tempat makan yang mulai bekerja malam hari, dan menghapus persyaratan PCR dan antigen untuk beberapa aktivitas di Jawa-Bali.
Saat liburan Lebaran 2022 terjadi tambahan kasus aktif COVID-19, tetapi masih juga dalam keadaan pelandaian yang diikuti dengan tidak ada kenaikan kasus secara eksponensial.
"Ekstensi PPKM ini kali kita kerjakan serempak untuk semua daerah di Indonesia. Secara intisari ada banyak rekonsilasi," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui pesan electronic, di Jakarta Selasa.
Pada keadaan itu, Menteri Dalam Negeri terus lakukan pencermatan kondisi dan penilaian PPKM di semua Indonesia.
Hal tersebut tercantum pada ekstensi PPKM Jawa-Bali lewat Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk ekstensi PPKM di Luar Jawa Bali berlaku semenjak 10- 23 Mei 2022.
Safrizal menerangkan ekstensi PPKM Jawa Bali ini kali, jumlah wilayah di tingkat 1 turun yang awalnya 29 wilayah jadi 11 wilayah, begitu halnya jumlah wilayah di tingkat 3 turun dari 2 wilayah jadi 1 wilayah. Kebalikannya, jumlah wilayah tingkat 2 naik dari 97 wilayah jadi 116 wilayah.
Skema yang juga sama terjadi pada ekstensi PPKM di Luar Jawa Bali
Jumlah wilayah di tingkat 1 turun dari 131 wilayah jadi 88 wilayah. Wilayah tingkat 3 turun dari 39 wilayah jadi 22 wilayah, dan wilayah tingkat 2 naik dari 216 wilayah jadi 276 wilayah.
"Berkurangnya jumlah tingkat 1 di sejumlah wilayah baik di daerah Jawa-Bali atau luar Jawa-Bali jadi warning untuk kita jika wabah ini belum seutuhnya usai, janganlah sampai gelombang kenaikan kasus terjadi kembali seperti 2 tahun akhir-akhir ini," kata Safrizal.
Safrizal minta semua pemda untuk selalu siaga karena ada kekuatan kenaikan kasus COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri.
"Meskipun kasus masih terlihat konstan, tetapi kita sadar benar jika inkubasi virus ini bisa capai 14 hari. Oleh karena itu, sama sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, kami meminta ke semua pemda terus siaga dan masih tetap fokus untuk memperhitungkan semua peluang," katanya juga.
Berikut urutan lengkap daerah PPKM di Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Tingkat 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara,
- Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 2:
- Kota Tangerang,
- Kota Cilegon,
- Kabupaten Tangerang,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kabupaten Lebak,
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Serang
Jawa Barat
Tingkat Level 1:
- Kabupaten Ciamis
- Tingkat 2:
- Kabupaten Kuningan,
- Kota Sukabumi,
- Kota Cirebon,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Majalengka,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kota Banjar,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Sumedang,
- Kabupaten Subang,
- Kabupaten Garut
Jawa tengah
Tingkat 1:
- Kota Semarang,
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas;
Tingkat level 2:
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Tegal,
- Kota Surakarta,
- Kota Salatiga,
- Kota Pekalongan,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Tangkai
- Kabupaten Demak,
Wilayah Spesial Yogyakarta
Tingkat level 2
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Tingkat level 1
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Magetan,
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang,
- Kota Madiun,
- Kota Blitar
- Kabupaten Mojokerto;
Tingkat Level 2:
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Ponorogo,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Madiun,
- Kabupaten Lumajang,
- Kota Surabaya,
- Kota Probolinggo,
- Kota Kediri,
- Kota Batu,
-Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bojonegoro,
- Kabupaten Bangkalan;
Tingkat level 3:
- Kabupaten-kota Pamekasan
Bali
Tingkat level 2:
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar.