Lin Che Wei Minyak Goreng Dalam Kasus Nya ,Kini Tetapkan Terdak Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng |
Lin Che Wei Minyak Goreng - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan analitis pada Independent Research dan Advisory Indonesia, Lin Che Wei, sebagai terdakwa kasus ekspor minyak goreng. Kejagung langsung meredam Lin Che Wei di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai 20 hari di depan.
Kepala Pusat Pencahayaan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Lin Che Wei jadi terdakwa baru kasus sangkaan korupsi pemberian sarana ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Menurut Ketut, Lin Che Wei diperhitungkan bersekongkol dengan terdakwa lain yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
"LCW diperhitungkan bersama dengan terdakwa IWW mengkondisikan pemberian ijin kesepakatan ekspor CPO di sejumlah perusahaan," tutur Ketut di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Penentuan terdakwa Lin Che Wei berdasar Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penentuan Terdakwa (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Atas tindakannyan itu, Lin Che Wei diduga menyalahi Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti dan ditambah lagi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk percepat proses penyelidikan, terdakwa LCW alias WH dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sepanjang 20 hari terhitung semenjak 17 Mei 2022 s/d 5 Juni 2022," tutur Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memutuskan empat orang terdakwa, yaitu:
1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) sebagai Senior Manajer Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) sebagai General Manajer di Sisi General Affair PT Musim Mas
Duduk Perkara Kasus Mafia minyak goreng
Burhanuddin sampaikan duduk kasus yang menangkap ke-4 terdakwa. Kasus ini bermula dari ada kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir 2021 sampai mengakibatkan naiknya harga minyak goreng.
Selanjutnya, pemerintahan lewat Kemendag ambil peraturan untuk memutuskan DMO atau domestic pasar obligation dan DPO atau domestic price obligation untuk perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan produk turunannya. Disamping itu, Kemendag memutuskan harga ketengan paling tinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Dalam realisasinya, perusahaan exportir tidak penuhi DPO namun tetap memperoleh kesepakatan ekspor dari pemerintahan," sebut Burhanuddin.
Kejagung juga menginvestigasi kasus itu yang selanjutnya memutuskan empat terdakwa itu. Beberapa terdakwa itu diperhitungkan menyalahi Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.
Disamping itu, beberapa terdakwa diduga menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 mengenai Penentuan Jumlah untuk Distribusi Keperluan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Pemasaran di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketetapan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Ketentuan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 mengenai panduan tehnis penerapan peraturan dan penataan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.