Home
Berita Utama
Irjen Napoleon Aniaya Kece
Irjen Napoleon Aniaya M Kece
Irjen Napoleon Bonaparte
M Kece
M Kece jadi saksi sidang kasus irjen bonaparte
muhammad kece dilumuri kotoran manusia
Irjen Napoleon Dugaan Hantam dan Lumuri Kotoran Manusia Kepada M.Kece Bersihkan Kamar Tahanan Dengan Kaos

 

Irjen napoleon
Irjen Napoleon Dugaan Hantam dan Lumuri Kotoran Manusia Kepada M.Kece Bersihkan Kamar Tahanan Dengan Kaos


Irjen Napoleon - comunitynews - Selesai dihantam dan dilumuri kotoran manusia di bagian muka oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Youtuber M. Kece langsung bersihkan kamar tahanan. Adapun lokasi pukulan itu terjadi di kamar tahanan nomor 11 pada 26 Agustus 2021 pagi hari.


Info itu Kece berikan saat dianya datang jadi saksi di sidang kasus sangkaan kekerasan atas tersangka Irjen Napoleon. Masalahnya seisi ruangan kamar tahanan nomor 11 jadi kotor dan berbau selesai Napoleon membaluri mukanya dengan kotoran manusia.


"Kemudian yang sudah dilakukan tersangka karena keadaan tempat itu berbau, mereka pada keluar. Sesaat pada masuk kembali ada yang membawa wangi-wangian, saya segera pel gunakan kaos kuning," kata Kece di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).


Saat bersihkan ruang, tindakan penindasan pada Kece kembali terjadi. Ialah tahanan namanya Gilang yang memberikan bogem mentah ke Kece.


Kece menyebutkan, Gilang lakukan pukulan pada sisi tangan. Kece menyebutkan nama lain seperti Ja'far , Dedi, dan Himawan Prasetyo.


"Sesudah di pel ada orang masuk kembali namanya sang Gilang, langsung jam saya kembali pelipis ada yang jam ke samping tangan kanan ini. di saat itu tidak ada satu juga (yang saya mengetahui) pada akhirnya lama selanjutnya saya bertanya rekan di sana, rupanya namanya Gilang, Jafar, Dedi, Prasetyo, terus selesai," terang Kece.


Surat Dakwaan Jaksa


Dalam surat dakwaannya, beskal(Jaksa) menyebutkan Irjen Napoleon Bonaparte menyalahi Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, selanjutnya tuduhan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Irjen Napoleon bersama tahanan yang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebutkan lakukan penindasan pada M. Kace dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 pagi hari.

Blog authors