Rapat koordinasi - comunitynews - Bandar Lampung, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mendatangi Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 ke semua Kepala Wilayah di daerah Propinsi Lampung.
Rapat koordinasi yang diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu diadakan di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa pagi (26/04/2022).
Datang dalam Rapat koordinasi itu, Ketua KPK yang diwakilkan Eksekutor pekerjaan (Plt) Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan beberapa bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, Forkopimda Propinsi Lampung, dan beberapa petinggi berkaitan yang lain.
Dalam pada itu, dalam Rapat koordinasi itu Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Gubernur Lampung dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung lakukan penandatanganan Kesepakatan Kredibilitas Barang Punya Wilayah sekalian Maklumat Pengajaran Anti Korupsi.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam peluang itu menyongsong baik atas terlaksananya aktivitas Penangkalan Korupsi Terpadu 2022 di Propinsi Lampung.
Arinal mengharap, Rapat koordinasi itu bisa menjadikan satu cara semua stakeholder dalam usaha merealisasikan clean dan good governance dan jadi media saranai yang sanggup memberi saran berkaitan design tindakan Program Penangkalan Korupsi di Propinsi Lampung.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) yang perlu dihindari dan dibasmi. Usaha itu tidak cukup hanya dalam pengusutan, tetapi harus juga diberi beragam pembelajaran dan komunikasi berkaitan tata urus dan kredibilitas yang disebut fondasi hebat penting untuk perkembangan satu daerah atau bangsa," tutur Arinal.
Di kesempatan itu, Arinal sampaikan animo dan terima kasih jika Program Penangkalan Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi dan difasilitaskan oleh KPK sejauh ini benar-benar menolong Pemerintahan Wilayah Propinsi Lampung dan Pemerintahan Wilayah Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung dalam membuat Pemerintah yang bersih dan berwibawa.
"Saya percaya dan yakin, jika tindakan penangkalan korupsi akan jalan dengan maksimal pada saat kita secara bersama, sama-sama bersatu, dan memiliki komitmen dalam memberikan dukungan dan melakukan beragam program penangkalan itu sama sesuai sektor pekerjaan dan tanggungjawab masing-masing," kata Arinal.
Sementara, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan sampaikan, jika fungsi dan tugas KPK sama sesuai dangan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 mengenai Pekerjaan dan Peranan KPK yaitu mencakup penangkalan, koordinasi, monitor, supervisi, pengusutan, eksekusi.
"Strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pengajaran warga sebagai core business KPK selain pencegahan dan penindakan," katanya.
Dalam instruksinya, Yudhiawan minta ke pemda di Propinsi Lampung agar bisa amankan asset-aset wilayah. Lantas pastikan tidak ada asset wilayah yang lenyap atau terkuasai oleh faksi yang tidak memiliki hak dan percepat usaha sertifikasi asset wilayah dan penuntasan asset yang memiliki masalah.
"Disamping itu maksimalkan penghasilan pajak wilayah lewat pengembangan tiada henti, optimasi pemakaian alat perekam pajak, pendayagunaan asset yang berpotensi penghasilan dan epnguatan kemampuan sumber daya manusia berkaitan," paparnya.
Sementara, sesudah acara pembukaan, Rapat koordinasi diteruskan dengan acara penyamapaian materi oleh pembicara. Materi pertama mengenai Pengokohan Tata Urus Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Lalu materi ke-2 mengenai Peranan BPKP Dalam Merealisasikan Pemerintahan Wilayah Yang Professional dan Bebas dari Korupsi yang dikatakan oleh Deputi Sektor Pemantauan Penyelenggaraan Keuangan Wilayah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono.
Selanjutnya, yang tidak kalah penting pada acara itu dikatakan materi mengenai Pengajaran Anti Korupsi yang dikatakan oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana.
Wawan Wardiana sampaikan jika KPK memutuskan Propinsi Lampung sebagai wilayah percontohan Pengajaran Anti Korupsi untuk wilayah yang lain di Indonesia
"Dengan dibuatnya Ketentuan Kepala Wilayah mengenai Pengajaran Anti Korupsi dan diberi tanda tangannya Maklumat Anti Korupsi oleh semua kepala wilayah, Gubernur dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, seterusnya tinggal kita implementasikan Pengajaran Anti Korupsi ini di beberapa sekolah," pungkasnya.