pencairan dana Bos

Pencarian Dana Bos 2022-2023 Tahap 1 Lekas Cair Berikut Agendanya

comunitynews
4:43 AM
0 Comments
Home
pencairan dana Bos
Pencarian Dana Bos 2022-2023 Tahap 1 Lekas Cair Berikut Agendanya

 

Pencarian Dana Bos 2022-2023 Tahap 1 Lekas Cair Berikut Agendanya

Pencairan Dana Bos - comunitynews - Selekasnya Cair, Berikut Agenda Pencairan Dana Bos 2021 Tahapan I (Satu) ~ Kapankah dana BOS Tahapan I dapat dicairkan? Berikut kami infokan Agenda Pencairan Dana Bos 2021 Tahapan I (Tiga). Oh iya ada banyak syarat untuk dapat cairkan dana Bos tahapan 1, satu diantaranya sudah menyelesaikan laporan aktualisasi dana Bos tahapan awalnya, bila belum habis bisa saja yang dana tahapan 1 ini terancam dipeti-eskan.


Harus diingat kembali jika masa tahapan pencairan dan bos bukan berdasar triwulan tetapi Tahapan 1 untuk Januari sampai Maret selanjutnya tahapan 2 masa April sampai Agustus dan tahapan 3 yakni September sampai Desember.


Sekarang ini telah masuk pada bulan Februari 2021, dan proses pendistribusian sedang dalam progress, Kemdikbud sudah lakukan publikasi berkenaan pemercepatan pendistribusian dana BOS tahapan 1 ini di bulan kemarin.


Persiapkan Arsip, Registrasi CPNS lajur sekolah kedinasan dibuka mulai 9 April - 30 April 2022 Serempak di Dikdin BKN 2022. Berikut informasi-informasi Keutamaan : Registrasi Dikdin.bkn.go.id 2022/2023. Dikdin.BKN.go.id 2022/2023. Link Sah check di Dikdin.bkn.go.id Dapat check Informasi yang lain di Registrasi.Net.


Karena itu sebaiknya pencairan dana Bos awalnya yang sisa di bank supaya bisa diambil saat sebelum tahun bujet usai.


Lalu kapan agenda pencairan Dana BOS Tahapan satu tahun 2021 ini? Semua bergantung dari penuntasan proses tahapan awalnya, karena itu nantikan mulai di Bulan Februari tengah atau akhir. Dan pengambilannya juga masih berdasar keperluan dari tiap-tiap sekolah.


Deadline berkenaan proses laporan terutamanya penuntasan laporan tahapan awalnya juga hampir habis, dan ini menjadi satu diantara persyaratan supaya dana Bos Tahapan 1 dapat diterima oleh sekolah bapak/ibu kepala sekolah, bila tidak ancamannya ialah dana Bos tahapan 1 dipeti-eskan.


Dana BOS tahun 2021 mempunyai peraturan baru yang lebih fleksibel dan efektif. Ke-2 azas itu jadi dasar untuk belanjakan dana BOS 2021 sesuai juknis BOS 2021.


Informasi mengenai waktu dan tanggal pencairan silakan check di Kapan Pencairan Dana BOS Cair dan Penghitungan Terkini


Jadi untuk Besaran Dana Bos tahun 2021 diputuskan dengan bentang :


- Dana Bos SD di antara Rp. 900.000 - Rp. 1.960.000 per pelajar

- Dana Bos SMP di antara Rp. 1.100.000 - Rp. 2.480.000 per pelajar

- Dana Bos SMA di antara Rp. 1.500.000 - Rp. 3.470.000 per pelajar

- Dana Bos SMK di antara Rp.1.600.000 - Rp. 3.720.000 per pelajar

- Dana Bos SLB di antara Rp. 3.500.000 - Rp. 7.940.000 per pelajar

Berdasar pengutaraan dari Mendikbud, jika berikut jumlah Kota/Kabupaten yang Dana Bos 2021 naik atau bertambah.


- Ada 377 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, dan 137 Kota/Kabupaten akan terima jumlah Dana Bos masih tetap (jejang SD).

- Ada 381 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, dan 133 Kota/Kabupaten akan terima jumlah Dana Bos masih tetap (jejang SMP).

- Ada 386 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, dan 128 Kota/Kabupaten akan terima jumlah Dana Bos masih tetap (jejang SMA).

- Ada 387 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, dan 127 Kota/Kabupaten akan terima jumlah Dana Bos masih tetap (jejang SMK).

- Ada 390 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, dan 124 Kota/Kabupaten akan terima jumlah Dana Bos masih tetap (jejang SLB).

Dari data di atas karena itu dapat diambil kesimpulan jika peningkatan besaran Dana Bos yang hendak diterima oleh Sekolah sebagian besar alami peningkatan Dana.


Pembedanya ialah Dana Bos tahun kemarin.



Berikut Info Sekitar Dana Bos Tahun Lalu (2020)


Ada ketidaksamaan yang cukup fundamental dari Dana BOS awalnya yakni Dana Bos SD naik dari mulanya Rp.800.000,- per pelajar sekarang jadi Rp.900.000,- per pelajar dengan beberapa peralihan di juknis Bos 2021 untuk honorer.


Besaran pembayaran untuk Honorer jadi lebih besar dengan optimal 50% dari keseluruhan bujet yang diterima dengan catatan honorer yang dibayarkan memakai dana Bos itu telah mempunyai NUPTK dan pembayarannya tidak mengusik dana operasional sekolah setiap hari.


Masalah pemakaian dana Bos 2020 yang tersering dijumpai ialah ketika guru yang hendak dibayarkan tidak ada Nomor NUPTK, apa dapat terus dibayarkan upah bulanan? Jawabnya tidak, tetapi faksi Kemendikbud buka peluang yang besar ke guru supaya bisa menyarankan NUPTK di periode sekarang ini.


Tetapi rupanya ada peralihan di tengah-tengah Wabah Covid-19 ini Pemendikbud keluarkan peraturan koreksi dari Juknis Bos awalnya sebagai dasar pemakaian Dana Bos 2020.


Mekanisme pencairan Dana BOS juga alami peralihan yaitu jadi 3 Tahapan dari mulanya 4 Triwulan.


Tahapan pertama ialah dana untuk keperluan masa tahapan 1 yakni Januari sampai Maret, dan tahapan 2 yakni April sampai Agustus, dan tahapan akhir ialah September sampai Desember.


Besaran untuk tahapan 3 berlainan sama yang diterima dengan tahapan 2 karena didasari dalam jumlah pelajar di saat Cut Off Dapodik 31 Agustus 2020 lalu.


Pendistribusian Dana BOS 2020 lantas ke rekening sekolah, dengan mekanisme ambil sesuai kepentingan, dapat 2, 3 atau 4 kali di dalam 1 tahapan pencairan (sesuai peraturan yang berkuasa).


Pencairan Dana Bos Tahapan 3 harus telah dihabiskan paling lamban tanggal 31 Desember 2020, jika ada kelebihan saldo akan masuk SILPA pada tahap2.


Pertanyaan saat ini kapan agenda Pencairan Dana BOS Reguler tahapan 3?


Pada dasarnya, proses pencairan atau penarikan uang dapat disamakan dengan agenda menurut eraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 mengenai Peralihan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 mengenai Pengendalian DAK Nonfisik.


Tahapan satu telah dicairkan pada 10 Februari 2020 lalu, selanjutnya bagaimana dengan Pencairan Dana BOS tahapan 2 dan 3.


Bentang Waktu Agenda Pencairan Dana Bos


Tahapan 1 Januari - Maret ~ 10 Februari 2020


Tahapan 2 April - Agustus ~ Bulan Mei 2020


Tahapan 3 September - Desember ~ Bulan September 2020


Dana BOS dicairkan dalam 3 tahapan tahun 2020 ini yakni pada Tahapan I sejumlah 30 %, tahapan II, 40 % dan tahapan III, 30 % dengan persyaratan pencairan ikuti ketetapan Kemendikbud.


"Untuk tahun 2020, pendistribusian Dana BOS diganti dari semula 4 kali jadi 3x. Dengan 3x, memiliki arti akan lebih simpel. Persyaratan pencairannya, kami ikuti Kemendikbud," tutur Menkeu pada 11 Februari 2020 lalu di Jakarta.


Tahapan pencairan dana BOS reguler tercepat tahapan I bisa dilaksanakan semenjak Januari, tahapan II bulan Mei dan tahapan III bulan September.


Adapun syarat :


- 1. Untuk pencairan Dana Bos tahapan 1 sudah menuntaskan RKAS.


- 2. Untuk pencairan Dana Bos tahapan 2 ialah sudah menuntaskan Laporan Aktualisasi tahapan 1.


- 3. Untuk pencairan Dana Bos tahapan 3 ialah sudah menuntaskan Laporan Aktualisasi tahapan 2.


Berkenaan pemakaian Dana Bos 2020 ditengah-tengah Wabah Covid-19, beberapa dana dapat di realokasi karena itu diarahkan ke permodalan usaha penangkalan penebaran Covid-19 misalkan membuat tempat bersihkan tangan, banner penangkalan penebaran Covid-19 atau penyemproten disinfektan di lingkungan sekolah.


Nach demikian mengenai agenda pencairan dana Bos 2020, silakan dibagikan dan mudah-mudahan berguna.

Blog authors