Back to Top
Bareskrim polri korban begal Kriminal

Korban Begal Jadi Tersangka Kabareskrim Berikan Arahan Harus di Lindungi

comunitynews
12:37 AM
0 Comments
Home
Bareskrim polri
korban begal
Kriminal
Korban Begal Jadi Tersangka Kabareskrim Berikan Arahan Harus di Lindungi

Hanya Ilustrasi source pixabay Istock Korban begal - comunitynews - Korban begal jadi Tersangka berinisial S yang berumur 34 tahun di Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat ini diputuskan jadi tersangka. Unit Reserse dan Kriminil Lombok tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan S jadi tersangka dengan dugaan pembunuhan. S diduga sudah lakukan pembunuhan pada dua begal yang serang S di Dusun Tukar, Praya Timur. "Korban begal dikenai Pasal 338 KUHP hilangkan nyawa seorang menyalahi hukum atau Pasal 351 KUHP ayat (3) lakukan penindasan menyebabkan lenyap nyawa seorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam pertemuan jurnalis di Lombok tengah. Tamiana menerangkan urutan korban begal jadi tersangka berawal saat S ke Lombok Timur untuk mengantar nasi ke ibunya. Tetapi, di tengah-tengah jalan, S didekati oleh aktor begal yang sejumlah dua orang. Aktor itu coba mencuri S. S juga lakukan perlawanan dengan senjata tajam. Selanjutnya, hadirlah dua aktor
Read more

Blog authors