Hukum

Kolonel Priyanto Terang Terangan Dalam Persidangan di Pengadilan Militer

comunitynews
10:51 PM
0 Comments
Home
Hukum
Kolonel Priyanto Terang Terangan Dalam Persidangan di Pengadilan Militer

 


Kolonel Priyanto - Comunitynews - Jakarta - Kolonel Inf Priyanto terang-terangan berkenaan figur wanita yang dengannya saat sebelum kejadian tubrukan dengan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Siapa sebetulnya wanita itu?



Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022), Priyanto jalani pengecekan sebagai tersangka. Priyanto akui awalannya pergi dari Gorontalo ke Yogyakarta untuk selanjutnya ke arah Jakarta untuk ikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021. Dari Yogyakarta ke Jakarta, Kolonel Priyanto pergi bersama dua anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh.


"Kami pergi ke arah Jakarta, saat itu disopiri oleh Dwi Atmoko dan Achmad Sholeh secara berganti-gantian. Kami sempat singgah ke Bandung," tutur Priyanto dalam persidangan.


Priyanto lalu bercerita sempat singgah ke Cimahi. Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal bertanya pada Priyanto mengenai kesaksiannya yang menyebutkan pergi dari Yogyakarta bertiga tapi dari Cimahi selanjutnya berempat.


"Pergi dari Jogja bertiga? Pergi dari Cimahi berempat? Jemput siapa di Cimahi? Saudara Nirmala Sari?" bertanya hakim.


"Siap," jawab Priyanto.


"Oh ini yang Lala ya?" bertanya hakim pastikan.


"Siap," jawab Priyanto.


Priyanto akui Lala sebagai rekan yang dikenalinya semenjak 2013. Saat itu Priyanto bekerja di Pusat Pengajaran Pengetahuan Militer Umum (Pusdik Pengmilum) di Cimahi.


"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" bertanya hakim kembali.


"Janda," jawab Priyanto.


Sesudahnya, Priyanto dkk itu datang di Jakarta. Mereka lalu bermalam di Holiday Inn dekat sama Pusziad di Jakarta.


"Tersangka sekamar sama siapa?" bertanya hakim


"Siap, dengan Saudara Lala ini," ungkapkan Priyanto.


Sesudah ikuti rapat, lalu Priyanto dkk kembali lagi ke Yogyakarta, tapi singgah ke Cimahi untuk mengantarkan Lala pulang. Tetapi awalnya, Priyanto akui sempat bermalam kembali di Cimahi bersama Lala.


"Jam 4 sore, kita bermalam di Hotel Ibis," sebutkan Priyanto.


Selanjutnya saat akan kembali lagi ke Yogyakarta, Priyanto dkk turut serta dalam kejadian tubrukan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Bukanlah membantu korban, Kolonel Priyanto cs justru bawa mereka sampai keluar Jawa Barat (Jawa barat) dan buang badan ke-2 korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai pada keadaan wafat.


Handi diperhitungkan dibuang ke sungai pada keadaan masih hidup. Jasad ke-2 korban diketemukan di Sungai Serayu. Dari ke-3 terdakwa, dijumpai Kolonel Priyanto-lah yang menampik bawa Handi-Salsa ke rumah sakit sesudah kecelakaan karena tubrukan dengan mobilnya. Ia yang mempunyai gagasan buang badan Handi-Salsa ke sungai.


Kolonel Priyanto dituduh(didakwa) dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Tersangka Kolonel Priyanto dituduh dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Blog authors