berita islam Herry Wirawan

Hukuman Mati Herry wirawan,Tersangka Pemerkosa 13 Santriwati

comunitynews
2:49 PM
0 Comments
Home
berita islam
Herry Wirawan
Hukuman Mati Herry wirawan,Tersangka Pemerkosa 13 Santriwati

 

Hukuman Mati Herry wirawan,Tersangka Pemerkosa 13 Santriwati

Hukuman mati Herry wirawan - comunitynews - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberatkan vonis tersangka pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dari hukuman sepanjang umur(seumur hidup) penjara jadi vonis mati. Hakim berargumen untuk dampak kapok dan membuat perlindungan warga dari tindakan sama.


"Mengangsung jika dengan memerhatikan bukti hukum yang tersingkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, karena itu majelis hakim tingkat banding berkeyakinan pada tersangka sebaiknya diberi pidana yang setimpal dengan tindakannya.


Tetapi pidana itu yang bisa memberi dampak kapok dan jadi contoh untuk seseorang supaya tidak lakukan tindakan yang sama dengan tindakan tersangka," sebut hakim PT Bandung dalam keputusannya, seperti dikutip dari detikJabar, Senin (4/4/2022).


Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipegang oleh Herri Swantoro. Pembacaan keputusan hukuman mati itu dibacakan pada sidang vonis ini hari.


Dengan keputusan itu, hakim PT Bandung membatalkan keputusan hakim PN Bandung yang awalnya cuman memvonis Herry Wirawan dengan hukuman sepanjang umur(seumur hidup). Disamping itu, hakim PT Bandung berargumen menghukum mati supaya membuat perlindungan warga dari peristiwa sama.


"Hingga majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang patut dan pantas dijatuhkan pada diri tersangka ialah hukuman mati, dengan keinginan saat sebelum hukuman mati digerakkan tersangka sempat dan bisa bertobat ke Tuhan sama sesuai tuntunan agama yang diyakininya," katanya.


"Pidana yang dijatuhkan itu bukan sebagai usaha balas sakit hati atas tindakan tersangka, tetapi pada umumnya sebagai usaha membuat perlindungan warga dari tindakan sama di masa datang dan kemungkinan dari perulangan tindakan sama yang sudah dilakukan oleh tersangka," sambungnya.


Sekadar dijumpai, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara sepanjang umur(seumur hidup).


"Mengadili, jatuhkan pidana ke tersangka maka dari itu dengan pidana penjara seumur hidup," sebut hakim..


Hakim memandang tindakan Herry Wirawan sudah bisa dibuktikan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti tuduhan pertama.


Jaksa ajukan banding atas vonis sepanjang umur(seumur hidup) yang diberi majelis hakim pada Herry Wirawan. Jaksa yakini, hukuman mati pantas diberi atas tindakan Herry memerkosa 13 santriwati.


Pada tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat jadi hukuman mati.


"Menerima permohonan banding dari jaksa/penuntut umum. Memberi hukuman tersangka maka dari itu dengan pidana mati," sebut hakim PT Bandung yang dipimpin oleh Herri Swantoro seperti document keputusan yang diterima, Senin (4/4/2022).


Hukuman Mati Herry wirawan Bisa Buat Citra jelek Nama Presiden 


Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang jatuhkan vonis hukuman mati pada tersangka kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan.


Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menjelaskan hal itu bisa menjadi preseden jelek untuk proses penelusuran keadilan korban kekerasan seksual.


"Keputusan ini bisa menjadi preseden jelek untuk proses penelusuran keadilan korban kekerasan seksual karena konsentrasi negara malah diberi pada pembalasan ke aktor, bukannya korban yang semestinya ditolong rekondisinya," tutur Erasmus lewat info tercatat, Senin (4/4).


Mencuplik Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN High Commissioner for Human Rights) Michelle Bachelet, Erasmus berkata hukuman mati dan penganiayaan bukan jalan keluar untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual.


Dia ngomong tidak ada satu juga bukti ilmiah yang mengatakan jika pidana mati bisa mengakibatkan dampak kapok terhitung dalam kasus perkosaan.


"Permasalahan dari beberapa kasus setubuhian yang terjadi di semua penjuru dunia, menurut Bachelet, disebabkan karena kebatasan akses pada keadilan korban, dan mengaplikasikan pidana mati ke aktor, tidak menuntaskan permasalahan ini," kata Erasmus.


"Hukuman mati pada aktor kekerasan seksual malah akan geser konsentrasi negara ke hal yang tidak lebih bernilai dari korban," tambahnya.


Negara Ditunjuk Tidak berhasil Datang untuk Korban


Menurutnya, pidana mati malah diaplikasikan saat negara tidak berhasil ada untuk korban.


"Ini ialah wujud 'gimmick' yang diberi sebagai ganti rugi karena negara tidak berhasil datang dan membuat perlindungan korban, seperti semestinya dilaksanakan. Sebagai resiko dari ini, negara selanjutnya coba 'membuktikan diri' untuk kelihatan memihak ke korban dengan jatuhkan pidana-pidana yang 'draconian' seperti pidana mati," sebut Erasmus.


Erasmus berkata faksinya pahami jika kasus pemerkosaan belasan santriwati menyulut amarah khalayak. Tetapi, dia memiliki pendapat seharusnya amarah khalayak itu bukanlah hal yang semestinya jadi konsentrasi khusus di pada proses pemberian keadilan untuk korban.


"Konsentrasi khusus kita semestinya dikasih ke korban, dan bukan ke aktor, dan ini yang semestinya jadi perhatian aparatur penegak hukum dan hakim dalam beberapa kasus kekerasan seksual," paparnya.


"Pengadilan yang sekarang ini telah mempunyai dasar menghakimi kasus wanita, harus juga mulai berpikiran progresif dengan pikirkan keperluan korban dan bukan hanya terjerat pada amarah individu yang tidak membantu korban benar-benar," tambahnya.


Dia juga mengomentari keputusan hakim berkaitan tukar rugi atau restitusi yang ditanggung pada Herry sebagai wujud usaha memberi dampak kapok.


Erasmus memandang nalar berpikiran hakim sama dengan bagaimana restitusi dikonstruksikan dalam perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan masih dijatuhkannya pidana alternatif bila restitusi tidak bisa dibayar oleh aktor.


Walau sebenarnya, jelas ia, restitusi semestinya diposisikan dalam diskursus hak korban, bukan penghukuman pada aktor.


Bila ikuti nalar berpikiran hakim, tutur Erasmus, karena itu hakim akan hadapi limitasi dalam Pasal 67 KUHP yang larang penjatuhan pidana tambahan lain ke tersangka yang dijatuhkan pidana mati atau pidana sepanjang umur.


"Perihal ini pula yang dalam keputusan menjadi permasalahan untuk hakim pada tingkat pertama, jika saat hukuman yang optimal telah dikasih ke aktor, karena itu hukuman lain tidak bisa dijatuhkan," sebut Erasmus.


"Oleh karena itu, untuk menangani kerusuhan ini, semestinya hukuman mati jangan dijatuhkan dalam kasus apa saja, terutamanya kekerasan seksual di mana korban memerlukan restitusi untuk memberikan dukungan proses rekondisinya," tandas ia.


Awalnya, Pengadilan Tinggi Bandung merestui banding dari Beskal dan jatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan.


Vonis PT Bandung itu menggagalkan vonis peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang jatuhkan hukuman penjara sepanjang umur pada Herry.


Selainnya vonis pidana mati, Herry diharuskan bayar restitusi sejumlah Rp300 juta lebih. Vonis ini membatalkan keputusan PN Bandung, yang awalnya melepaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti kerugian pada korban itu.


Kuasa Hukum Herry Wirawan Membuka Suara


Kuasa hukum tersangka Herry Wirawan, Ira Mambo, akui faksinya tidak dapat memberi respon atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sudah jatuhkan vonis mati pada client-nya.


Ira berargumen, faksinya belum terima salinan arsip keputusan itu. Saat sebelum arsip keputusan itu ada di tangannya, faksinya tidak dapat memberi respon.


"Kami belum terima keputusan karena keputusan yang sah itu akan diberi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung hingga kami tidak dapat memberi opini mengenai usaha apa yang hendak dilaksanakan," kata Ira saat diverifikasi, Senin (4/4).


Adapun salinan itu akan diberikan lebih dulu ke panitera Pengadilan Negeri Bandung saat sebelum diberikan pada pihak kuasa hukum.


"Maka kelak salinan itu akan diberikan ke panitera PN Bandung. Lantas panitera memberikannya ke kami," sebut Ira.


Terpisah, Kriminolog Kampus Islam Bandung Nandang Sambas ikut memberi komentar berkaitan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang merestui banding beskal penuntut umum (JPU).


Menurut Sambas, tersangka Herry Wirawan bisa menampik keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan ajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Tinggal kelak dari tersangka dan pengacaranya apa akan lakukan usaha kasasi ke MK. Masih tetap ada satu tahapan kembali kasasi ke MK," kata Sambas saat dikontak.

Blog authors