Surat edaran satgas covid - Comunitynews - Surat Edaran Satgas Covid terbaru telah dikeluarkan buat kembali atur Perjalanan Orang Dalam Negeri di Periode Wabah COVID-19.Surat Edaran (SE) itu dengan nomorkan 11 Tahun 2022.
Surat Edaran Satgas Covid terbaru berlaku efisien semenjak diberi tanda tangan oleh ketua Satgas Suharyanto pada Selasa (8/3/2022). Dalam SE itu, ada banyak point yang diganti karena sesuaikan trend kasus COVID-19 sekarang ini.
Lalu, seperti apakah isi komplet Surat Edaran Satgas Covid terbaru? Baca pembahasan yang sudah detikcom kumpulkan di bawah ini.
Surat Edaran Satgas COVID Terbaru: Tidak Perlu Test Antigen-PCR
Dalam Surat Edaran Satgas Covid terbaru, Aktor Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memakai transportasi udara, laut atau darat tidak perlu lakukan test COVID-19 untuk yang telah divaksin komplet.
Berikut ketetapan selengkapnya:
1. PPDN yang telah memperoleh vaksinasi jumlah ke-2 atau vaksin booster tidak diharuskan memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen
2. PPDN yang baru memperoleh vaksinasi jumlah pertama harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam saat sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
3. PPDN dengan keadaan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengakibatkan aktor perjalanan tidak bisa terima vaksin harus:
a.Memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 3 x 24 jam atau
b.rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 1 x 24 jam saat sebelum keberangkatan
c.Sebagai persyaratan perjalanan, harus menyertakan surat info dokter dari rumah sakit pemerintahan yang mengatakan jika yang berkaitan belum atau tidak bisa ikuti vaksinasi COVID-19
4. PPDN umur di bawah 6 tahun bisa lakukan perjalanan dengan pengiring perjalanan dan mengaplikasikan prosedur kesehatan dengan ketat.
5. Khusus perjalanan teratur dengan model transportasi darat memakai kendaraan individu atau biasa, dan kereta api pada sebuah daerah/teritori aglomerasi perkotaan dieksepsikan dari syarat perjalanan seperti ditata dalam huruf c.
6. Tiap operator model transportasi diharuskan memakai program PeduliLindungi untuk mengecek syarat perjalanan pada tiap PPDN
Surat Edaran Satgas Covid atur implementasi prosedur kesehatan. Baca halaman selanjutnya.
Surat Edaran Satgas Covid Terbaru: PPDN Harus Patuhi Prokes
Surat Edaran Satgas Covid terbaru atur ketetapan prosedur kesehatan (prokes). Maknanya, semua penumpang harus ikuti prokes di semua model transportasi.
Adapun prokes yang dimaksud ialah jaga jarak 1,5 mtr., membersihkan tangan dan menghindar keramaian. Dalam Surat Edaran Satgas Covid terbaru, berikut pengetatan prokes yang penting dilaksanakan:
- Memakai masker kain tiga lapis atau masker klinis yang tutup hidung, mulut, dan dagu
- Menukar masker secara periodik tiap empat jam, dan buang sampah masker di lokasi yang disiapkan
- Membersihkan tangan secara periodik memakai sabun dan air atau hand sanitizer, khususnya sesudah sentuh benda yang disentuh seseorang
- Jaga jarak minimum 1,5 mtr. sama orang lain dan menghindar keramaian
- Tidak dikenankan untuk bicara satu arah atau dua arah lewat telephone atau langsung sejauh perjalanan dengan model angkutan umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
- Tidak dikenankan untuk minum dan makan sejauh perjalanan penerbangan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali untuk pribadi yang harus konsumsi obat dalam rencana penyembuhan yang bila tidak dilaksanakan bisa mencelakakan kesehatan serta keselamatan orang itu
- Tiap PPDN harus memakai program PeduliLindungi sebagai persyaratan melakukan perjalanan dalam negeri