Source jpn
Kronologi kasus Indra Kenz sampai sekarang aset-asetnya diambil alih masih mengundang perhatian. Crazy rich asal Medan itu sekarang jadi terdakwa penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus program Binomo.
Kasusnya berawal dari laporan beberapa korban ke Bareskrim Polri. Indra Kenz juga diundang sampai sekarang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Berikut kronologi kasus Indra Kenz sampai sekarang aset-asetnya diambil alih polisi:
Kronologi Kasus Indra Kenz: Berawal dari Laporan Korban
Pada 3 Februari lalu, delapan orang korban program Binomo memberikan laporan Indra Kenz ke polisi. Mereka akui tidak untung sebesar Rp 2,4 miliar.
Laporan itu teregister bernomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Advokat korban, Finsensius Mendrofa mengatakan beberapa pasal yang dilaporkannya.
"Iya, kita barusan ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita barusan membuat laporan polisi berkaitan dengan binary pilihan. Ini terutamanya program Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum beberapa korban," kata Finsensius ke reporter di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
"Ini Pasal 27 ayat 2 berkaitan dengan permainan judi online, selanjutnya Pasal 28 ayat 1 berkaitan dengan informasi berbohong yang bikin rugi customer dengan transaksi bisnis electronic itu, dan 378 itu terkait dengan penipuan, dan jika Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang berada di luar negeri atau yang berada di Indonesia," terangnya.
Kronologi Kasus Indra Kenz: Dicheck sampai Ditahan
Memberi respon laporan itu, Indra Kenz diundang untuk lakukan pengecekan. Sesudah sempat mangkir dengan argumen berobat di Turki, Indra Kenz pada akhirnya penuhi panggilan Bareskrim Polri.
Indra Kenz datang di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) jam 13.12 WIB. Sesudah dicheck sepanjang lebih kurang 7 jam oleh penyidik, pria bernama komplet Indra Kesuma itu diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan.
"Telah ditahan," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat diminta verifikasi, Jumat (25/2/2022).
Whisnu menjelaskan Indra Kenz baru ditahan Jumat (25/2) pagi hari barusan. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), sepanjang 20 hari mulai sejak itu.
Indra Kenz terancam hukuman penjara sepanjang 20 tahun dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai penipuan.
Pasal yang didugakan ialah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Selanjutnya Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Selanjutnya Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai TPPU. Seterusnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 mengenai TPPU. Selanjutnya Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 mengenai TPPU. Selanjutnya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kronologi Kasus Indra Kenz: Asset Rp 57,2 M Diambil alih
Asset terdakwa penipuan dan TPPU kasus Binomo, Indra Kenz diambil alih. Keseluruhan asset yang diambil alih capai Rp 57,2 miliar.
"Keseluruhan nilai asset yang telah diambil alih punya IK sekitar Rp 43,5 miliar, nilai keseluruhan asset yang hendak diambil alih sekitar Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Seksi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam temu jurnalis virtual, Jumat (11/3/2022).
Berikut beberapa aset yang diambil alih Bareskrim dari Indra Kenz:
- Barang-barang bukti diantaranya satu document bukti serahkan dan biaya berikut rekening koran korban
- Account YouTube dan G-Mail terdakwa
- Video content YouTube
- Satu unit smartphone
- Satu unit kendaraan Tesla
- Satu unit kendaraan Ferrari
- Dua sektor tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
- Satu unit rumah di Medan Timur
Asset Indra Kenz yang hendak diambil alih bukan itu saja. Polisi akan mencari asset Indra Kenz yang lain yang hendak diambil alih. Misalkan mobil eksklusif sampai arloji eksklusif.
"Lalu akan dilaksanakan penyitaan pada sembilan rekening punya Saudara IK. Selanjutnya akan dilaksanakan tracing pada 5 unit kendaraan eksklusif, 2 biji arloji eksklusif, selanjutnya dilaksanakan penutupan pada 1 account punya Saudara IK," katanya.
Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) memblok rekening Indra Kenz. Berdasar yang disingkap polisi ke khalayak selama ini, isi rekeningnya sebesar Rp 1,8 milia
Baca lanjutan info masalah kronologi kasus Indra Kenz di halaman di bawah ini.
Kronologi Kasus Indra Kenz: Yang menerima Saluran Dana Akan Diperiksa-Diminta Melapor
Bareskrim Polri juga sudah kantongi daftar nama yang menerima saluran dana Indra Kenz. Mereka yang terdata akan selekasnya 'diabsen' satu-persatu untuk dicheck.
"Saluran dananya kemana-mana itu telah dicatat dan kemungkinan selekasnya dilaksanakan panggilan," kata Kabagpenum Seksi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, saat dikontak, Sabtu (12/3/2022).
Gatot menjelaskan team penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah lakukan pencatatan siapa yang terima saluran dana itu. Tetapi Gatot tidak menyebutkan siapa yang terima saluran dana dari Indra Kenz.
Gatot menjelaskan polisi menghimbau siapa saja yang terima saluran dana, baik berbentuk uang atau barang, melapor ke Bareskrim Polri. Ia mengingati bakal ada resiko hukum yang hendak diterima bila beberapa yang menerima saluran dana tidak melapor.
Kronologi Kasus Indra Kenz: Masih Bungkam Masalah Identitas Dalang Binomo
Penyidikan polisi pada Indra Kenz masih berjalan. Saat dicheck, terdakwa penipuan dan TPPU program Binomo itu tetap tutupi dalang dibalik program itu.
"Benar (Indra Kenz) tetap tidak terang-terangan (masalah dalang Binomo)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke reporter yang dikatakan pada Minggu (13/3/2022).
Polisi masih lakukan pengkajian selanjutnya masalah dalang program Binomo. Awalnya, Bareskrim Polri ungkap pemilik program Binomo diperhitungkan berada di Indonesia dan tengah dicari polisi.
"Kami sangka berada di Indonesia. Pemilik berada di Indonesia," sebut Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke reporter, Kamis (10/3/2022).
"Kami masih pelajari. Kami coba melalui payment gateway-nya karena ada aktor lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Kronologi Kasus Indra Kenz: Ada 10 Afiliator Dicari Bareskrim
Bareskrim Polri menjelaskan ada lebih dari 10 affiliator yang masuk daftar sasaran. Tetapi nama affiliator itu belum disingkap.
Kabag Penum Seksi Humas Polri Kombes Gatot Repli menjelaskan afiliator masih juga dalam penyidikan. Polri akan n 10 afiliator itu masih juga dalam penyidikan. Polri, kata Gatot, akan ikut bekerjasama dengan Kewenangan Jasa Keuangan (OJK), Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bahkan juga Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi bisnisnya.
Kronologi Kasus Indra Kenz: Deretan Faksi Ikut Diundang
Pebisnis Rudy Salim sampai calon mertua Indra Kenz diundang polisi berkaitan kasus Binomo.
Pebisnis showroom mobil Rudy Salim awalnya sudah diundang polisi pada Senin (14/3) tempo hari. Tetapi dianya tidak penuhi panggilan polisi dan minta direncanakan ulangi pengecekan. Penyidik juga merestui keinginan itu dan akan direncanakan kembali ke Jumat (18/3) jam 10.00 WIB.
Dalam pada itu, calon mertua Indra Kenz, Rudianto Pei direncanakan dicheck pada Selasa (15/3) ini. Pengecekan ini ialah yang ke-2 sebelumnya setelah absen dengan argumen sakit.