Sumber gambar brilio
Indrakenz Dimiskinkan - comunitynews -Akhir-akhir ini nama crazy rich Indra Kenz jadi perhatian selesai disampaikan atas sangkaan penipuan investasi binary pilihan lewat program Binomo.
Indra Kenz dimiskinkan disampaikan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Salah satunya korban namanya Maru Nazara akui alami rugi sejumlah Rp3,8 miliar.
Sesudah berita itu muncul, ada beberapa jejak digital Indra Kenz yang kelihatan memperlihatkan kekayaannya.
Salah satunya yang jadi perhatian warganet yakni video Indra Kenz yang diupload di account Tik-Tok-nya pada 14 Desember 2022.
Dalam video itu, Indra menjawab salah satunya pertanyaan warganet "org paling kaya di medan kah bg?.
"Terang lah, usia 25 boy. Gua berani jamin usia 25 hanya gua salah satu di Medan yang punyai jam harga Rp7 miliar. Punyai Lamborgini sudah biasa, punyai jam sekecil begini Rp7 miliar sanggup tidak bos?" jawab Indra Kenz di account TikTok-nya @indrakenz.
Video yang lain yang jadi perhatian yakni saat Indra Kenz menjelaskan uang Rp1 miliar murah sekali.
Bukan itu saja, pengakuan Indra Kenz dipandang warganet pernah mengejek Tuhan. Dalam video yang tersebar Indra, warganet bertanya bagaimana bila Tuhan ambil kembali harta Indra Kenz.
"Ini nih tidak dapat nih karena saat gua tinggi hati gua ekspos kan ya, sudah ingin jatuh miskin mendadak bae saya beramal bersedekah, bantuin orang nach kebingungan setelah itu saya dikasihlah semakin kaya bisa kembali kan rejeki itu. Tinggi hati kembali lah saya, ekspos kembali, bersedekahlah kembali saya karena itu Tuhan juga kebingungan ingin memutuskan," tutur Indra.
Tetapi, sekarang Indra Kenz terancam 20 tahun penjara berkaitan kasus Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijaring dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Selanjutnya Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penegahan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seterusnya, Pasal 5 UUD delapan tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Sanksi hukuman pada yang berkaitan 20 tahun penjara," sebut Karo Penmas Seksi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip PMJ News.
Tidak stop disana, polisi akan mengambil alih asset punya Indra Kenz yang dari saluran dana program Binomo.
"Tindak lanjut dari penyelidikan, yang pertama penyidik akan lakukan tracing pada asset punya saudara IK yang berkaitan dengan transaksi bisnis yang sudah dilakukan, yang ada hubungan dengan kasus kasus ini," tutur Ramadhan.
Faksinya menjelaskan sekarang ini penyitaan asset Indra Kenz berbentuk rekening koran beberapa korban, flashdisk berisi content YouTube Indra Kenz.
"Bukti transaksi bisnis deposit dan withdraw, account Gmail punya terdakwa, account YouTube punya terdakwa dan satu unit smartphone punya terdakwa," pungkasnya.
Tag:
Medan,jejak digital,Crazy Rich,Indra Kenz,kesombongan,