Indra Kenz Ditahan - Jakarta - comunitynews - Bareskrim Polri menyita beberapa asset punya terdakwa kasus investasi bodong program Binomo, Indra Kenz, yang dijaring pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Asset yang diambil alih berbentuk mobil Ferrari sampai Tesla.
Bareskrim Polri mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPTAK) berkaitan asset Indra Kenz. Surat itu berkaitan kepentingan penyitaan.
"Ada mobil listrik merk Tesla mode 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dengan harga | lebih kurang Rp 6 miliar, rumah di Medan dengan harga | lebih kurang Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikontak, Jumat (4/3/2022).
Asset punya Indra Kenz sebagian besar ada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Disamping itu, rekening punya Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah diambil alih.
"Apartemen di Medan dengan harga | lebih kurang Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Genius atas nama Indra Kesuma," katanya.
Whisnu menjelaskan penyitaan akan selekasnya dilaksanakan sesudah mendapatkan ijin dari pengadilan negeri di tempat. Ia mengeklaim team dari Bareskrim akan mengarah ke Sumut pada Senin (7/3).
"Minta penentuan dari pengadilan negeri di tempat dan akan men-tracing asset yang lain. Kemungkinan Senin akan ke Medan untuk mengambil alih semua," tambah Whisnu.
YouTuber Erwin Laisuman Akan Diperiksa
Ada beberapa saksi-saksi yang hendak dicheck berkaitan Binomo. Satu diantaranya YouTuber Erwin Laisuman.
"Iya EL (Erwin Laisuman) telah kita layangkan panggilan," tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat diminta verifikasi, Jumat (4/3/2022).
Chandra menjelaskan Erwin Laisuman gagasannya akan diperiksa pada Selasa (8/3) minggu kedepan. Erwin Laisuman dicheck sebagai saksi.
Doni Salmanan Masuk Radar Polisi
Bareskrim Polri lakukan pengusutan atas terlapor Doni Salmanan. Walau demikian, Doni Salmanan diselidik bukan berkaitan program Binomo, tetapi Quotex.
"Berkaitan dengan Doni Salmanan bukan memakai basis Binomo, tetapi memakai basis Quotex," tutur Kabag Penum Seksi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko ke reporter, Jumat (4/3/2022).
Adapun kasus yang menggeret Doni Salmanan baru dinaikkan ke tahapan penyelidikan sesudah dilaksanakan gelar kasus ini hari. Polisi telah mengecek 10 saksi, 7 salah satunya saksi pelapor dan 3 yang lain saksi pakar.
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibikin pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Dalam kasus ini, Gatot menerangkan Doni terancam dijaring dengan pasal berlapis. Doni Salmanan diperhitungkan sudah menyalahi pasal mengenai judi online, penebaran informasi berbohong lewat media electronic, penipuan, tindakan nakal, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebutkan Doni terancam 20 tahun penjara.
Tag :
indra kenz,indra kenz ditahan,indra kenz binomo,indra kenz ditangkap,round-up,