galian C ilegal tanah galian

Galian C Ilegal di Duga Milik Kepala Desa Kecamatan Kalianda

comunitynews
9:19 PM
0 Comments
Home
galian C ilegal
tanah galian
Galian C Ilegal di Duga Milik Kepala Desa Kecamatan Kalianda

 



Galian C ilegal - Lampung -  comunitynews- Galian C diduga ilegal dijumpai dugaan punya Pelaku kades kecamatan Kalianda,dan galian C yang berada desa Palas Bumi Daya. Disebutkan masyarakat sekitaran pada Rabu (23/3/2022).


Pengamatan Awak media AI imbas dari dari usaha galian C itu menyebabkan debu yang mengusik pernafasan masyarakat sekitar lingkungan dan tanah bercecer yang hendak berpengaruh jalan licin saat hujan datang untuk pemakai beroda 2.


Awak media AI mencuplik berdasar pasal 450 KUHP hasil dari pengamatan di lapangan diperhitungkan ialah katagori Pengadah.


"Bukan hanya aktor galian C yang dapat dipidana, tetapi juga beberapa pengadah yang beli hasil galian C ini, galian C inikan ilegal, automatis barang yang dibuat ilegal. Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau dicarter hasil dari kejahatan itu bisa dipidana. Nach itu katagori dari pengadah.


Awak media AI menduga ada tanda-tanda satu project pembangunan memakai material dari penambangan galian C ilegal, karena itu kontraktornya bisa dipidana, dari perseorangan atau perusahaan yang kerjakan project sebaiknya memakai material tambang galian C yang legal atau mempunyai ijin sah.


"Merujuk pada pasal 480 KUHP, sanksi hukuman untuk pengadah itu dapat empat tahun kurungan penjara , penambangan galian C tanpa ijin sah sebagai tindak pidana, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


"Pada pasal 158 pada UU nomor tiga tahun 2020 disebut, jika tiap orang yang lakukan usaha penambangan tanpa Ijin sah dapat dipidana penjara sepanjang lima tahun dan denda Rp.100 miliar,"


Di kutip di pasal 158 UU Nomor tiga tahun 2020 tetang Minerba itu dapat menangkap aktor penambangan tanpa ijin sah oleh tubuh usaha yang memiliki badan hukum atau perseorangan.


"di lokasi tidak kelihatan beberapa ciri kelihatan ada papan Ijin Sejauh kegiatan penambangan itu, kuat dugaan kegiatan galian C tidak mempunyai ijin sah, karenanya di yakinkan ilegal,"


Media Aliansi Indonesia mengharap ke pelaku penopang yang turut serta supaya selekasnya di verifikasi bila memang itu legal.


Berita ini masih mengacu praduga tak bersalah masih proses klarifikasi


Fauzi/Roni

Blog authors