Source gambar Sindonews Dokter Terawan Agus Putranto - comunitynews - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Dihentikan dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat. Keputusan ini sebagai referensi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Beberapa permasalahan diperhitungkan jadi pemicu keputusan MKEK itu. Sudah diketahui, bekas Menteri kesehatan sempat dilaksanakan penghentian sementara buntut pro-kontra therapy cuci otak. Pelanggaran kaidah diperhitungkan jadi pemicu dr Terawan dikeluarkan IDI. Seperti diambil dari situs instagram Pandemiolog Pandu Riono, dalam video yang tersebar, Ketua Panitia Kongres ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa sampaikan hasil keputusan seperti berikut: 1. Melanjutkan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang putuskan penghentian tetap sepekerjaan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. 2. Penghentian itu dikerjakan oleh PB IDI selambatnya 28 hari kerja. 3. Ketentuan ini berlaku seme
Dokter Terawan Agus Putranto di Pecat IDI Pusat, Kronologi Selengkapnya
10:12 PM
0
Comments
Source gambar Sindonews Dokter Terawan Agus Putranto - comunitynews - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Dihentikan dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat. Keputusan ini sebagai referensi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Beberapa permasalahan diperhitungkan jadi pemicu keputusan MKEK itu. Sudah diketahui, bekas Menteri kesehatan sempat dilaksanakan penghentian sementara buntut pro-kontra therapy cuci otak. Pelanggaran kaidah diperhitungkan jadi pemicu dr Terawan dikeluarkan IDI. Seperti diambil dari situs instagram Pandemiolog Pandu Riono, dalam video yang tersebar, Ketua Panitia Kongres ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa sampaikan hasil keputusan seperti berikut: 1. Melanjutkan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang putuskan penghentian tetap sepekerjaan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. 2. Penghentian itu dikerjakan oleh PB IDI selambatnya 28 hari kerja. 3. Ketentuan ini berlaku seme