Home
Berita Pilihan
polres Cilegon
tahanan meninggal
Tahanan Polres Cilegon Meninggal Pasca Pengeroyokan Oleh 6 Tersangka

 Tahana Polres Cilegon Meninggal 

Ilustrasi source pixabay Istock


Tahanan Polres Cilegon Meninggal - comunitynews - Enam tahanan Polres Cilegon, Banten, diputuskan sebagai terdakwa kasus kematian tahanan yang lain berinisial AA yang penuh cedera bengkak.


Awalnya, AA meninggal pada Selasa (15/2) jam 19.00 WIB, dengan cedera bengkak di sekujur badannya. 6 orang yang diputuskan sebagai terdakwa ialah AS, HY, M, JP, F dan DA.


"Saksi 17 yang dicheck, datang dari tahanan yang berada di Rutan Polres Cilegon. Dikenai pasal 170 ayat 2 ke-3 , siapa saja secara terus-terang lakukan kekerasan pada orang mengakibatkan matinya orang, dengan sanksi pidana 12 tahun penjara," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, di kantornya, Senin (21/2).

"Ada enam terdakwa," paparnya.


AA diamankan Unit Reserse Narkoba Polres Cilegon, Selasa (15/2) pagi hari. Dia selanjutnya dicheck dan diserahterimakan ke Rutan Polres Cilegon pada hari yang serupa, jam 15.30 WIB.


Pada jam 19.00 WIB, AA jatuh tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS Krakatau Medika. Saat dicheck oleh dokter, tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon itu sudah tidak kembali bernyawa.


Kapolres Cilegon menunjuk kematian AA karena ada pengerubutan yang sudah dilakukan oleh tahanan yang lain. Saat AA masuk ke penjara, ada saksi yang menyaksikan korban bicara dengan tahanan berinisial AS. Tetapi, AA menjawab dengan suara tinggi.


AS dan AA turut serta perkelahian, tahanan yang lain ikut sampai korban meninggal.


"Selanjutnya AS memukul, tahanan lain terhasut, hingga lakukan pukulan bersama. Penyidik masih tetap meneruskan proses ini dengan terbuka, muaranya akan kita limpahkan ke persidangan, hingga jadi info yang tepat di khalayak," jelas Sigit.


Kapolres mengeklaim tetap lakukan pengecekan pada personelnya yang dipandang lupa saat berjaga-jaga di ruangan tahanan.


"Selanjutnya proses pengamanan oleh personel polri waktu itu, saya Kapolres minta pengecekan secara obyektif oleh Bidpropam [Polda Banten]. Bila ada pembiaran, kelengahan, kita akan minta penegakkan hukum sama sesuai ketentuan yang berjalan," katanya.



Blog authors