Tangsel - comunitynews - Razia PPKM Level 3 Menyusul naiknya kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan, Unit Polisi Pamong Praja Kota Tangsel bersama elemen TNI-Polri melangsungkan Operasi PPKM di daerah tujuh kecamatan di Kota Tangsel.
Razia PPKM Level 3 yang diadakan pada Sabtu malam 12 Februari 2022, itu mempunyai tujuan untuk penegakan prosedur(protokol) kesehatan(Prokes). Disamping itu, dilaksanakan pembagian masker sampai anjuran ke pemakai jalan, pemilik dan pengunjung ruang usaha berkaitan implementasi prokes dan ketentuan eksekutorn PPKM /evel 3 di Daerah Tangsel.
Dalam Razia PPKM Level 3 itu dilaksanakan pengawasan pemakaian program PeduliLindungi di sejumlah mal dan pusat belanja seperti pada Mal Teras Kota, ITC BSD, Transmart Graha Raya, sampai Pasar Fresh Graha Raya.
Ada dua pelanggaran yang banyak terjadi, yaitu keramaian dan tidak memakai masker. Seperti, di Pasar Tradisionil Bukit Benda Timur, Pamulang sekitar 50 orang lakukan pelanggaran prokes, yakni tidak memakai masker.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachri menjelaskan, Razia PPKM Level 3 implementasi prosedur kesehatan kembali digalakkan karena tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Tangsel dan angka kepatuhan prokes yang alami pengurangan.
"Ini kami kerjakan giat operasi PPKM Level 3 kembali karena Covid-19 naik kembali, dan kita harus pastikan SE Wali Kota Tangsel untuk implementasi prosedur kesehatan dan jam operasional dikerjakan secara benar," katanya.
Muksin memandang penerapan prokes oleh warga Tangsel alami pengurangan karena ada banyak masyarakat yang tidak memakai masker walau ada di tempat keramaian.
"Pelanggaran terbanyak ya itu, tidak gunakan masker. Untuk sekarang ini kita beri peringatan, dan beri masker untuk warga. Perlu kesadaran seluruh pihak," papar Muksin.
Menurutnya, peringatan yang diberikan faksinya (pihaknya)yaitu berbentuk peringatan seperti yang sudah dilakukan pada razia PPKM level 3 pada Sabtu malam. Berkaitan ancaman yang lebih tegas baik berbentuk denda sampai pencabutan ijin usaha, akan diterapkan jika keadaan Covid-19 dan kepatuhan warga akan prokes terus alami pengurangan.
Penerapan razia ini nanti akan teratur dikerjakan oleh Satpol PP Kota Tangsel dan team kombinasi TNI-Polri. Adapun berkenaan tehnis realisasinya akan disamakan dengan keadaan di atas lapangan Razia PPKM Level 3