Gambar hanya Ilustrasi source pixabay Istock
comunitynews - Peredaran obat ilegal di daerah Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar kembali. Loka Pemantauan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, mendapati peredaran beberapa obat ilegal yang masuk ke daftar G dalam suatu toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri menjelaskan, penemuan peredaran beberapa obat ilegal pada Jumat 18 Februari itu lewat penertiban bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Dalam aktivitas razia bersama beberapa OPD ini karena ramainya pemasaran obat daftar G secara ilegal memakai samaran toko kosmetika dan hal tersebut perlu diatasi lebih intens," tutur Wydia di Tangerang, Jumat 18 Februari 2022, seperti diambil dari Di antara.
Saat pengecekan, kata Wydia, faksinya mendapati beberapa toko kosmetik yang jual beberapa obat daftar G ilegal. Olah karenanya, Loka POM Tangerang langsung memberi perlakuan tegas dengan lakukan penyegelan toko kosmetik itu.
"Toko kosmetik itu langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena bisa dibuktikan jual obat daftar G secara ilegal," ungkapkan Wydia.
Wydia mengatakan beberapa obat daftar G yang dijualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berbentuk Heximer dan Tramadol. Bahkan juga, ada banyak Tramadol yang diperhitungkan palsu yang dijualbelikan toko kosmetik itu.
"Nilai pemasaran nyaris Rp1 juta setiap hari. Obat yang dipasarkan Heximer dan tablet polos diperhitungkan Tramadol. Obat itu dibungkus dalam plastik clip berisi 3-5 tablet/plastik. Secara visual diperhitungkan Tramadol itu palsu," terang ia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti mengingati supaya warga selalu siaga dan tidak konsumsi obat daftar G ilegal.
Disamping itu, katanya, faksinya minta warga beli obat di fasilitas yang sudah mempunyai ijin sama sesuai ketetapan.
"Tidak boleh beli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak mempunyai ijin sama sesuai ketetapannya," tegas Desiriana.
Lebih jauh ia mengingati pebisnis untuk mengurusi ijin apotek saat jual obat keras dan tidak jual obat dengan menyalahi ketentuan karena bisa berbahaya untuk kesehatan warga.