Back to Top
Home
Banten
Dindikbud
dugaan korupsi
Kejati
pengadaan komputer
Korupsi Pengadaan Komputer Kejati Tetapkan Tersangka eks Sekretaris Dindikbud Banten

  Comunitynews - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan eks(mantan) Sekretaris Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono sebagai terdakwa sangkaan kasus korupsi penyediaan 1.800 computer UNBK SMA-SMK Negeri se-Banten tahun 2018. "Diperkira keras berdasar bukti yang cukup sudah lakukan sangkaan korupsi karena tidak melakukan pekerjaan dan kewajiban sebagai Kuasa Pemakai Anggaran (Bujet) (KPA) dan Pejabt Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan ke reporter, Rabu, 16 Februari 2022.  diperhitungkan(dugaan) menyalahi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sesudah diputuskan sebagai terdakwa, Ardius yang sekarang ini memegang sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Banten langsung ditahan di Rutan Pandeglang. "Alasan penahanan waswas jika terdakwa larikan diri, menghancurkan tanda bukti atau hilangkan tanda bukti," jelas Ivan. Proses penyelidikan dalam kasus
Read more

Blog authors