Jakarta, Comunitynews-- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik cara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah keluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Langkah dan Syarat Pembayaran Faedah Jaminan Hari Tua (JHT). Masalahnya ketentuan itu mengatur dana JHT baru bisa dicairkan saat karyawan berumur 56 tahun Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan dengan ketentuan itu, JHT pekerja yang terserang PHK saat berumur 30 tahun baru dapat diambil sesudah 26 tahun selanjutnya atau saat umurnya telah capai 56 tahun. "Pemerintahan kelihatannya tidak jemu menindas golongan pekerja," kata Iqbal dalam info tercatat, Jumat (11/2). Karena itu, KSPI menekan Menaker selekasnya mengambil ketentuan itu. Menurut dia, dalam ketentuan awalnya, Presiden Jokowi memerintah Menaker untuk membikin ketentuan supaya JHT pekerja yang ter-PHK bisa diambil sesudah sebulan di PHK "Dengan begitu, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari peraturan Presiden Jokowi dalam usah
Jakarta, Comunitynews-- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik cara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah keluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Langkah dan Syarat Pembayaran Faedah Jaminan Hari Tua (JHT). Masalahnya ketentuan itu mengatur dana JHT baru bisa dicairkan saat karyawan berumur 56 tahun Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan dengan ketentuan itu, JHT pekerja yang terserang PHK saat berumur 30 tahun baru dapat diambil sesudah 26 tahun selanjutnya atau saat umurnya telah capai 56 tahun. "Pemerintahan kelihatannya tidak jemu menindas golongan pekerja," kata Iqbal dalam info tercatat, Jumat (11/2). Karena itu, KSPI menekan Menaker selekasnya mengambil ketentuan itu. Menurut dia, dalam ketentuan awalnya, Presiden Jokowi memerintah Menaker untuk membikin ketentuan supaya JHT pekerja yang ter-PHK bisa diambil sesudah sebulan di PHK "Dengan begitu, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari peraturan Presiden Jokowi dalam usah