Home
Berita Utama
kasus Nurhayati Cirebon
Kasus Nurhayati Cirebon Kasus Sangkaan Kasus APBDes Akan di Stop

 

Kasus Nurhayati Cirebon

Kasus Nurhayati Cirebon - comunitynews - Menteri Koordinator sektor Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan signal jika penentuan status terdakwa Nurhayati, pelapor kasus sangkaan korupsi dana APBDes di Cirebon akan disetop.


Kasus Nurhayati Cirebon Mahfud akui telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan berkaitan pemberhentian status terdakwa Nurhayati. Bahkan juga, dia berbicara dengan Bareskrim Polri untuk dilaksanakan secepat-cepatnya.


"Nurhayati, Insya Allah saya telah komunikasi dengan ke-2 lembaga supaya selekasnya dicarikan jalan keluar," katanya lewat info jurnalis vitual, Minggu, 27 Februari.


Selanjutnya, Mahfud menerangkan pencabutan status terdakwa pada Nurhayati diharap bisa berpesan ke warga tidak untuk takut memberikan laporan kasus korupsi.


"Supaya orang berani melapor. Sesuai saran Presiden ke semua warga, untuk berani memberikan laporan jika ada yang diperhitungkan lakukan korupsi dan cukup bukti," katanya.


Walau demikian, Mahfud memperjelas jika kasus sangkaan korupsi Kepala Dusun (Kepala desa) Citemu, Supriyadi yang disampaikan Nurhayati masih tetap diteruskan. Kasus masih tetap diteruskan walau status terdakwa Nurhayati ditarik.


"Dan Kadesnya masih tetap terdakwa karena ia disampaikan dan telah mempunyai alat bukti yang cukup," terangnya.


Selain itu, Mahfud menjelaskan ada dua langkah yang dapat dilakukan untuk mengambil status terdakwa Nurhayati. Langkah pertama, kata Mahfud dengan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dan Surat Ketentuan Pemberhentian Penuntutan (SKP2).


"Insya Allah akan selekasnya dilaksanakan, tinggal masalah tehnis," katanya.


Selanjutnya, Mahfud menjelaskan jika proses SP3 dilaksanakan dengan Kejaksaan kembalikan arsip kasus ini ke Polri. Selanjutnya Polri yang hendak mengeluarkan SP3 itu.


Sementara, lanjut Mahfud, langkah ke-2 ialah Kejaksaan mengatakan kasus ini tidak bisa dilanjutkan dengan keluarkan SKP2. Menurut Mahfud, ke-2 cara itu bisa dilaksanakan.


"Yang perlu saat ini semangat yang dikatakan Presiden Jokowi supaya orang berani memberikan laporan jika ada korupsi. Hingga kita tidak menyulitkan orang memberikan laporan jadi takut," katanya.


"Karena telat lalu dipandang biarkan, ikut, bikin rugi negara karena biarkan atau karena misalkan ia lapornya tidak ke polisi atau Kejaksaan tetapi memberikan laporan lewat tubuh pembicaraan dusun. Hingga lalu dicheck sebagai saksi, lalu diputuskan sebagai terdakwa karena biarkan sampai 2 tahun misalkan," tambahnya.


Sekedar info, kasus sangkaan korupsi Kepala desa Citemu ini sebagai pertama kali penentuan terdakwa pada Nurhayati. Di mana, Nurhayati memberikan laporan sangkaan korupsi itu ke tubuh pembicaraan dusun. Tetapi, aparatur hukum selanjutnya turut memutuskan Nurhayati karena dipandang biarkan kasus korupsi ini sepanjang dua tahun.

Blog authors