Source CNN
Jakarta - comunitynews - Edy Mulyadi diputuskan sebagai terdakwa ujaran kebencian SARA berkaitan masalah 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi sudah ditahan.
"Untuk kebutuhan kasus diartikan, pada terdakwa EM, penyidik lakukan penangkapan dan penahan," sebut Karo Penmas Seksi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Polisi menjelaskan Edy Mulyadi dicemaskan hilangkan alat bukti dan larikan diri. Disamping itu, sanksi pidana di atas lima tahun.
" penahanannya sudah dilakukan mulai hari ini sampai dua puluh hari kedepan", bebernya
lihat se;engkapnya di Tv comunitynews