Jakarta - comunitynews - BPJS Ketenagakerjaan membuat ketentuan baru berkaitan claim service Agunan Hari Tua (JHT). Peserta cuman bisa cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berumur 56 tahun.
Ketentuan ini dituangkan dalam Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Langkah dan Syarat Pembayaran Faedah JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022.
Sesuai maksudnya, faedah pelayanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberi untuk jamin peserta terima uang kontan saat masuk umur pensiun, cacat keseluruhan masih tetap, atau wafat.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini baru bisa dibayar ke peserta jika sudah capai umur pensiun, yakni 56 tahun.
Oleh karena itu, digantilah ketetapan claim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini supaya faedah JHT bisa dipakai saat peserta masuk umur tua, tidak untuk penuhi keperluan periode pendek di umur produktif.
Berdasar Pasal 15 Permenaker itu, ketentuan ini mulainya berlaku sesudah 3 bulan semenjak tanggal diundangkan. Maknanya, ketentuan ini berlaku semenjak Mei 2022.
Apa isi pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Langkah dan Syarat Pembayaran Faedah JHT?
Langkah dan persyaratan claim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Diambil dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut ketentuan pencairan faedah JHT BPJS Keenagakerjaan terkini:
1. Peserta capai umur pensiun
Fungsi JHT baru dapat dicairkan di umur 56 tahun jika peserta memundurkan diri, terserang Pemutusan Jalinan Kerja (PHK), atau tinggalkan Indonesia untuk selamanya.
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dijalankan dengan menyertakan document:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas yang lain.
2. Peserta tetap alami cacat total tetap.
Peserta yang alami cacat keseluruhan masih tetap dibolehkan untuk lakukan pencairan faedah JHT saat sebelum capai umur 56 tahun.
Pencairan faedah JHT dapat dilaksanakan sebulan sesudah peserta diputuskan alami cacat keseluruhan masih tetap.
Persyaratan yang perlu disanggupi peserta bila ingin cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah seperti berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat info dokter.
- KTP atau bukti identitas yang lain.
3. Peserta wafat
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang wafat bisa dilaksanakan oleh pewarisnya, seperi istri atau suami peserta, anak peserta, saudara kandungan, mertua, atau faksi yang ditinggalkan.
Jika peserta tidak mempunyai pewaris yang syah, karena itu faedah JHT BPJS Ketenagakerjaan kepunyaannya akan diberikan ke Balai Harta Warisan.
Adapun persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disanggupi pewaris seperti berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas yang lain.
- Surat info kematian.
- Surat info pewaris atau surat penentuan pewaris dari pengadilan.
- Kartu Keluarga.
Bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai masyarakat negara asing, karena itu pewaris bisa menyertakan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat info kematian.
- Surat info pewaris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
- Paspor atau bukti identitas yang lain dari pewaris.
Peserta bisa ajukan claim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, program Jamsostek Mobile (JMO), atau Service Tanpa Contact Fisik (LAPAK ASIK).
Dengan bawa atau menyertakan document syarat berbentuk foto copy atau electronic.
Begitu, tata langkah claim JHT BPJS Ketenagakerjaan terkini yang mulainya berlaku Mei 2022.
Tag :
BPJS Ketenagakerjaan,JHT BPJS Ketenagakerjaan,Jaminan Hari Tua,klaim jht bpjs ketenagakerjaan,