Tangsel - comunitynews - Sebanyak 23 orang yang beli rumah Cluster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan jadi korban penipuan pengembang.
Selainnya pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan perumahan yang dibeli secara inden itu, sertifikat tanah selebar 1.450 mtr. diagunkan secara sembunyi-sembunyi, seperti dikutip dari Kompas, Selasa 1 Februari 2022.
MS, 42, salah satunya korban, menerangkan jika pemilik kantor pengembang yang namanya Samtari mengagunkan sertifikat tanah ke seorang berinisial W. Samtari sekarang diputuskan sebagai terdakwa kasus penipuan.
Kasus penipuan ini bermula saat MS beli rumah di Jasmine Residence 4 di tahun 2018 dengan bayar kontan sebesar Rp550 juta. Waktu itu dia langsung tanda-tangani kesepakatan pengikatan jual-beli (PPJB).
Pengembang janji menuntaskan pembuatan rumah dalam kurun waktu setahun. Di cluster itu ada 20 yang lain di harga sekitar antara Rp 550 sampai Rp 600 juta.
"Harga varian sekitaran Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nach itu semestinya, dijanjikannya satu tahun pembangunan telah maka " katanya.
Tetapi, sesudah satu tahun, sekitar 21 unit rumah di cluster itu tidak juga selesai. Konsumen juga menuntut ganti rugi.
Menurut MS, pengembang tidak sanggup membayar ganti rugi atau meneruskan pembangunannya. Sampai Desember 2020, ada rumah yang telah selesai 90 %, ada pula yang baru saja dikerjakan sampai 20 %.
"Cocok Covid-19 tengah, developer makin tidak dapat penuhi janjinya. Kan jika pembangunan telat (sama sesuai PPJB) ia harus bayar ganti rugi, denda, itu ia makin tidak dapat penuhi denda itu. Alasan-alasan getho," tutur MS.
Kemudian, secara sembunyi-sembunyi, Samtari mengagunkan sertifikat tanah ke W. Penggadaian itu MS saat beberapa konsumen lakukan perantaraan dengan pengembang dan W pada tahun 2020.
MS dan konsumen lain memberikan laporan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menuntut W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasar laporan itu, Samtari diamankan polisi sekitaran bulan November atau Desember 2021. Dalam pada itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat masuk jadwal proses perantaraan. Tetapi, proses perantaraan itu tidak berhasil. Pada akhirnya, sidang tengah berjalan sampai sekarang ini.
"Tempo hari sidang pertama sesudah perantaraan, kita memberi bukti ke hakim, beberapa ratus helai sebagai bukti," sebutkan MS.
Sidang perdata dengan tergugat W akan berjalan kembali pada Rabu 2 Februari 2022. Adapun MS menuntut W secara perdata untuk minta kembali hak-hak mereka, yaitu sertifikat tanah di Cluster Jasmine Residence 4.