Jakarta - comunitynews - Pemerintahan kembali perpanjang PPKM Jawa-Bali. PPKM diundur sampai satu minggu.
"Sampai tanggal 24," kata Jodi Mahardi sebagai jubir Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat diminta verifikasi, Senin (17/1/2022).
Tetapi Jodi belum memaparkan berkenaan peralihan tingkat PPKM tiap wilayah. Info detil berkaitan PPKM akan selekasnya dikatakan
Sudah diketahui, pemerintahan kembali mengaplikasikan asesmen PPKM mingguan susul naiknya kasus COVID-19 variasi Omicron di Indonesia. Asesmen PPKM tingkat yang diadakan tiap dua minggu sekali dihapus.
"Disamping itu, pemerintahan akan balik lakukan asesmen PPKM yang dipelajari tiap minggunya dan hapus asesmen dua minggu hanya untuk ikuti perubahan Omicron yang diprediksikan bertambah cepat sekali ini," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam temu jurnalis, Minggu (16/1).
Luhut memperjelas PPKM tingkat masih jadi opsi peraturan pemerintahan dalam tangani kasus COVID-19 di Indonesia.
"Pemerintahan ini hari terus akan lakukan pengawasan dengan ketat pada perubahan dan kenaikan kasus yang disebabkan karena Omicron. Ini hari saya memperjelas jika pemerintahan masih tetap memakai PPKM tingkat berbasiskan pengetatan sosial untuk warga," tutur Luhut.
Luhut memperjelas mekanisme kesehatan Indonesia siap dalam hadapi peningkatan kasus COVID-19. Walau begitu, Luhut menghimbau warga masih tetap jaga prosedur kesehatan.
"Perlu saya tekankan satu kali lagi jika pemerintahan pastikan mekanisme kesehatan kita ini hari cukup siap untuk hadapi Omicron. Tetapi beberapa langkah protektif yang dari kesadaran warga dalam implementasi prosedur kesehatan sebagai kunci khusus penekanan pergerakan penebaran kasus ini. Pemerintahan siap, jika warga belum siap, itu jadi permasalahan," tutur Luhut.
TAG :
ppkm diperpanjang,ppkm diperpanjang sampai tanggal,ppkm diperpanjang atau tidak,ppkm jawa bali terbaru,info
ppkm jawa bali terbaru,ppkm luar jawa bali,info terbaru ppkm diperpanjang,ppkm sampai tanggal,ppkm diperpanjang sampai,ppkm jawa,