Jakarta, -comunitunews - Harga rokok 2022 Naik sah naik mulai 1 Januari 2022, selesai Menteri Keuangan Sri Mulyani meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rerata 12 % pada tahun ini. Peningkatan merujuk pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Irislah. Selainnya rokok batangan, Sri Mulyani meningkatkan biaya cukai dan nilai jual ketengan (HJE) paling rendah rokok elektrik. Peningkatan terjadi di semua tipe seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair mekanisme terbuka, dan rokok elektrik cair mekanisme tertutup. Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hisap ikut juga naik. Ani, dekat sapannya, memutuskan nilai jual paling rendah rokok elektrik padat sejumlah Rp5.190 per gr dengan cukai sejumlah Rp2.710 per gr. Selanjutnya, rokok elektrik cair mekanisme terbuka dipasarkan pada harga minimum Rp785 dengan cukai Rp445 per mil
Jakarta, -comunitunews - Harga rokok 2022 Naik sah naik mulai 1 Januari 2022, selesai Menteri Keuangan Sri Mulyani meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rerata 12 % pada tahun ini. Peningkatan merujuk pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Irislah. Selainnya rokok batangan, Sri Mulyani meningkatkan biaya cukai dan nilai jual ketengan (HJE) paling rendah rokok elektrik. Peningkatan terjadi di semua tipe seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair mekanisme terbuka, dan rokok elektrik cair mekanisme tertutup. Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hisap ikut juga naik. Ani, dekat sapannya, memutuskan nilai jual paling rendah rokok elektrik padat sejumlah Rp5.190 per gr dengan cukai sejumlah Rp2.710 per gr. Selanjutnya, rokok elektrik cair mekanisme terbuka dipasarkan pada harga minimum Rp785 dengan cukai Rp445 per mil