Jakarta, -comunitunews - Harga rokok 2022 Naik sah naik mulai 1 Januari 2022, selesai Menteri Keuangan Sri Mulyani meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rerata 12 % pada tahun ini.
Peningkatan merujuk pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Irislah.
Selainnya rokok batangan, Sri Mulyani meningkatkan biaya cukai dan nilai jual ketengan (HJE) paling rendah rokok elektrik. Peningkatan terjadi di semua tipe seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair mekanisme terbuka, dan rokok elektrik cair mekanisme tertutup.
Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hisap ikut juga naik. Ani, dekat sapannya, memutuskan nilai jual paling rendah rokok elektrik padat sejumlah Rp5.190 per gr dengan cukai sejumlah Rp2.710 per gr.
Selanjutnya, rokok elektrik cair mekanisme terbuka dipasarkan pada harga minimum Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berlainan, rokok elektrik cair mekanisme tertutup dipasarkan dimulai dari Rp35.250 per cartridge dengan biaya cukai sejumlah Rp6.030 per mililiter.
Dalam pada itu, produk tembakau yang lain seperti tembakau kunyah, molasses, dan hisap dipasarkan pada harga ketengan paling rendah Rp215 dengan biaya cukai sejumlah Rp120 per gr.
Berikut kumpulan harga rokok 2022 Naik pada tahun ini.
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin kelompok I
Biaya cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per tangkai: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700)
2. Sigaret Kretek Mesin kelompok II
Biaya cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
HJE per tangkai: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin kelompok I
Biaya cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)
HJE per tangkai: Rp2.005 (naik dari Rp1.790)
2. Sigaret Putih Mesin kelompok II
Biaya cukai: Rp635 (naik dari Rp555)
HJE per tangkai: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)
Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan kelompok I
Biaya cukai: Rp345 (naik dari Rp330)
HJE per tangkai: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)
2. Sigaret Kretek Tangan kelompok II
Biaya cukai: Rp205 (naik dari Rp200)
HJE per tangkai: Rp600 (naik dari Rp535)
3. Sigaret Kretek Tangan kelompok III
Biaya cukai: Rp115 (naik dari Rp110)
HJE per tangkai: Rp505 (naik dari Rp450)
Sigaret Kretek Tangan Filter
Biaya cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per tangkai: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)
Tembakau Irislah
Biaya cukai: Rp10 (tidak naik)
HJE per tangkai: dimulai dari Rp55 sampai Rp180 (tidak naik)
Biaya cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per tangkai: dimulai dari Rp180 sampai Rp275 (tidak naik)
Biaya cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per tangkai: lebih dari Rp275 (tidak naik)
Rokok Daun
Biaya cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per tangkai: Rp290 (tidak naik)
Sigaret Kelembak Kemenyan
Biaya cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per tangkai: Rp200 (tidak naik)
Cerutu
Biaya cukai: Rp275 (tidak naik)
HJE per tangkai: dimulai dari Rp495 sampai Rp5.500 (tidak naik)
Biaya cukai: Rp1.320 (tidak naik)
HJE per tangkai: dimulai dari Rp5.500 sampai Rp22.000 (tidak naik)
Biaya cukai: Rp11.000 (tidak naik)
HJE per tangkai: dimulai dari Rp22.000 sampai Rp55.000 (tidak naik)
Biaya cukai: Rp22.000 (tidak naik)
HJE per tangkai: dimulai dari Rp55.000 sampai Rp198.000 (tidak naik)
Biaya cukai: Rp110.000 (tidak naik)
HJE per tangkai: lebih dari Rp198.000 (tidak naik)