Jakarta - comunitynews - Pemerintahan sah mengaplikasikan peraturan satu harga untuk minyak goreng yaitu sejumlah Rp 14.000,00 per liter yang berjalan mulai esok, Rabu (19/1/2022).
"Pemerlakukan peraturan satu harga untuk minyak goreng yaitu sejumlah Rp14.000 per liter akan diawali di hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 jam 00.00 WIB di semua Indonesia," tutur Menteri Koordinator Sektor Ekonomi Airlangga Hartarto saat pimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).
Tetapi, khusus untuk pasar tradisionil, disebutkan Airlangga, akan diberi waktu rekonsilasi selambatnya satu minggu dari tanggal pemerlakukan.
Airlangga memaparkan, minyak goreng paket pada harga khusus itu akan disiapkan sekitar 250 juta liter /bulan sepanjang periode waktu enam bulan.
Pemerintahan akan terus lakukan pantauan dan penilaian dengan teratur, minimum 1 bulan sekali, berkaitan dengan implikasi peraturan ini.
Airlangga menambah, usaha tutup beda harga ini bukan hanya diberi untuk minyak goreng paket 1 ltr saja, tapi juga diberi untuk minyak goreng dalam paket 2 ltr, 5 ltr, dan 25 liter.
"Di pertemuan ini ditetapkan jika untuk beda harga minyak goreng akan diberi support permodalan dari Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejumlah 7,6 triliun rupiah," ungkapkan Airlangga.
TAG:
harga minyak goreng Rp 14.000 per liter,kebijakan satu harga minyak goreng,