Pangkalpinang - comunitynews - dikutip dari detinews Seorang ayah inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, jadi terdakwa kasus perampokan(pencurian) smartphone. Kasusnya sempat diolah polisi dan pada akhirnya dibebaskan pada tingkat kejaksaan.
Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus perampokan handphone trending di sosial media. Disaksikan , dalam video trending itu, pria separuh baya itu kelihatan menangis dan bersujud sukur sesudah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang hentikan kasusnya.
Dalam video itu kelihatan anak RC dihadiahi smartphone oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.
Jefferdian menjelaskan kasus ini bermula dari tersangka mengambil handphone punya korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel.
"Jika pola Tersangka mengambil smartphone itu ialah agar dapat dipakai anaknya untuk sekolah online," tutur Jefferdian saat dijumpai di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, pemberhentian penuntutan itu dilaksanakan dengan pemikiran yang jeli dan terarah dan sudah dilaksanakan penjabaran di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
Dasarnya ialah Surat Ketentuan Pemberhentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
"Untuk kasus yang tempo hari itu telah penuhi syarat (restorative justice). Aktor sendiri baru pertama kalinya lakukan tindak pidana (perampokan)," terangnya.
"Sanksi hukuman di bawah lima tahun dan optimal lima tahun, rugi sekitaran Rp 2,lima juta dan ke-2 nya juga terjadi persetujuan berdamai yang difasilitaskan penuntut umum," dia menambah.
Atas dasar itu, kata Jefferdian, faksinya hentikan penuntutan sesudah menyaksikan keadaan keluarga terdakwa. Apa lagi polanya lakukan perampokan itu supaya anaknya dapat belajar online.
"Sesudah dilaksanakan pengkajian oleh intelijen dan Pidum, mereka ialah orang yang keadaannya dalam kekurangan, dan polanya mengapa ia dapat lakukan itu ialah bagaimana anaknya dapat sekolah secara online," papar ia.
Menurut dia, pemberhentian penuntutan dengan keadilan restorative justice memperlihatkan hukum tak lagi cuman tajam ke bawah, tapi harus dilaksanakan secara arif.
"Selainnya me-restorative justice kasus itu, saya menyaksikan ada masalah yang fundamental di situ, yaitu keperluan sekolah anaknya. Dn terdorong hati kami sesuai kekuatan dengan membelikan smartphone supaya anak ini dapat lakukan proses mengajar-belajar secara online," ucapnya.
"Saya juga menghargai korban yang sudah berbesar hati maafkan Tersangka dan mengharap ke Tersangka tidak untuk lakukan perbuatan nista lagi," tutupnya.
Tag ;
Ayah curi HP,Kejari pangkal pinang,pangkal pinang,restorative justice,